Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Nov 2024 05:18 WIB ·

Dugaan Ketidak Transparan Proyek Rehabilitasi SDN Trajeng 1 DPP LSM AGTIB Somasi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan


 Dugaan Ketidak Transparan Proyek Rehabilitasi SDN Trajeng 1 DPP LSM AGTIB Somasi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Dugaan ketidak transparanan proyek pekerjaan rehab ruang kelas SDN Trajeng 1 Kota Pasuruan, disikapi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) dengan kirim somasi ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel Nomor 22, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.

Proyek senilai Rp. 317.812.000 yang dikerjakan CV. pelaksana Osaze Kurnia Bersama dan konsultan pengawas dari CV. Urban Sembilan dinilai ketua LSM AGTIB banyak kejanggalan dan ketidak transparan terlihat di papan informasi proyek tidak adanya sumber dana yang jelas serta tanggal mulai pengerjaan proyek dan tanggal selesainya pengerjaan selain itu terpantau para pekerja tidak ada yang memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

“Kami menduga kuat pengerjaan proyek tersebut melanggar undang-undang Tipikor pasal 7 ayat 1 UU no 20 tahun 2001.perbuatan curang untuk kepentingan pribadi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melanggar undang-undang Tipikor pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001.tentang benturan kepentingan dalam pengadaan,”ujar ketua DPP LSM AGTIB Samsul Arifin. Selasa (13/11/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, PPTK berpotensi merugikan negara melanggar undang-undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3 no 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001.putusan MK no 25/PUU-XIV/2016.

Baca Juga :  Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

“Suatu perbuatan yang dilakukan orang, pegawai negeri sipil, penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Diduga pengawas pekerjaan dan konsultan pengawas melakukan pembiaran,”tukasnya.

Terkait adanya hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan “Luky” dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshaap pada beberapa hari yang lalu, enggan menjawab. (Red)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Berita Utama