Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Nov 2024 13:48 WIB ·

Masyarakat Pertanyakan Dibebaskannya 6 Dari 7 Tersangka Hasil Penggerebekan Arena Judi Dadu di Sempol Malang, Apakah Karena Ada Nominal Uang ?


 Masyarakat Pertanyakan Dibebaskannya 6 Dari 7 Tersangka Hasil Penggerebekan Arena Judi Dadu di Sempol Malang, Apakah Karena Ada Nominal Uang ? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Beberapa warga mengabarkan ada peristiwa penggrebekan arena judi dadu di lapangan sepak bola di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh beberapa anggota Polda Jatim. Pada 29/10/2024

Dalam penggerebekan tersebut tujuh orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, JML (50th) alamat Dusun Tempur Rt 05 Rw 12 Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Urp (54th) alamat Pagak Sumber Wader, Awn (51th) alamat Pagak Sumber Kerto, Klng (35th) Desa Sempol, Why (21th) Pesa Pagak, Jmkr (45th) alamat Sempol Kampung Baru, Ms (50th) alamat Desa Sempol.

“Setelah tertangkap ke tujuh terduga pelaku mereka dibawa tidak tahu kemana, cuma saat itu salah satu petugas mengaku bahwa dirinya dari Polda Jatim,”terang beberapa keluarga terduga pelaku yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Senin (25/11/2024)

Baca Juga :  Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman?

Lebih lanjut keluarga terduga pelaku menerangkan, keesokan harinya kami mencoba tanya kesana kemari, termasuk ke Mapolsek Pagak dan ke Polres Malang namun kami tidak menemukan jawaban dan pada akhirnya kami bertanya ke Kades Pagak di sinilah mulai ada titik terang dan ternyata kelurga kami di tangkap oleh unit dari Polda Jatim, namun kami disuruh tenang dan duduk dirumah sambil menyiapkan uang.

“Kepala Desa Pagak memberitahu kami supaya tenang duduk dirumah dan menyiapkan uang supaya saudara kami yang tertangkap di bebaskan tanpa diproses secara hukum, kami rata-rata mengeluarkan uang, ada yang bayar 5 juta, ada yang 15 juta, tapi rata-rata bayar 15 juta, cuma 1 orang yang bayar 5 juta, karna ya memang keluarga tersebut ekonomi tergolong memprihatinkan, itupun pakai uang Kepala Desa dulu, yang jadi pertanyaan kami, seharusnya kalau sesuai hasil penyelidikan ke enam orang ini tidak memenuhi unsur, ya dipulangkan saja tanpa harus bayar,” ungkap mereka.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

Adanya kabar tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran Kapolsek Pagak “Iptu ” Surdianto” mengatakan, Mohon maaf mas Polda Jatim yg nanggani masalah tersebut.. Lain saya tidak monitor..maaf.

Dilain waktu awak media juga mencoba mengkonfirmasi Unit 2 Jatanras Angga beliaunya mengatakan, Perkara ditangani polres Malang.

Sementara itu, Kepala Desa Pagak saat di konfirmasi, sayang beliaunya enggan menjawab begitu juga dengan Panit Reskrim Polres Malang “Toto” hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

23 Juli 2026 - 12:37 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Trending di Berita Utama