Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Des 2024 13:29 WIB ·

Seakan Jadi Bola Liar Yang Terus Menggelinding, Mengapa 6 Dari 7 Terduga Pelaku Perjudian di Malang Wajib Lapor dan Hanya 1 Ditahan


 Seakan Jadi Bola Liar Yang Terus Menggelinding, Mengapa 6 Dari 7 Terduga Pelaku Perjudian di Malang Wajib Lapor dan Hanya 1 Ditahan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Kabar dugaan dibebaskannya enam dari tujuh terduga pelaku perjudian dengan nominal 15 juta di lapangan Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, seakan menjadi bola liar dan terus menggelinding di masyarakat setelah Kepala Desa Pagak dipanggil oleh pihak Polres Malang sebagai saksi.

Banyak masyarakat menilai kasus ini penuh kejanggalan, bagaimana tidak, mengapa kepala Desa Pagak dipanggil pihak kepolisian, apakah karena enam dari tujuh pelaku terduga pelaku perjudian tertangkap kemudian diduga dilepas setelah pihak keluarga mengaku memberikan uang sebesar 15.000.000.

“Kami sebagai masyarakat yang awan hukum menilai kasus ini agak aneh mengapa keenam dari tujuh terduga pelaku perjudian dilepaskan dan hanya wajib lapor, apakah setelah pihak keluarga menyerahkan uang senilai 15.000.000 sehingga keenam orang tersebut hanya diwajibkan lapor, semantara satu terduga pelaku ditahan,”ujar salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Minggu (08/12/2024).

Sementara itu dikutib dari media suara LPKPK, Kamituwo Desa Pagak, inisial (D) mengatakan, sepengetahuan saya uang tersebut buat jaminan buat pihak keluarga karena mereka wajib lapor, ketika yang bersangkutan itu tidak melakukan wajib lapor atau kabur takutnya pihak desa disalahkan.

Baca Juga :  Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur'an dan Santunan Yatim Piatu

“Itu bukan uang untuk suap, itu uang untuk jaminan buat pihak keluarga dan setelah instruksi dari Pak Kanit, gak begitu gak usah pakai uang segala, akhirnya uang diserahkan kembali ke pihak keluarga,” ucap (D).

Ketika disinggung terkait surat laporan polisi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 Nopember 2024 terkait dugaan penipuan ada sejumlah uang yang ditahan oleh Polres sebagai barang bukti dari hasil penipuan, dan yang diperiksa adalah oknum Kades Pagak inisial (M).

“Mohon maaf saya pribadi tidak bisa memberikan statement,” ujar (D) dengan singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) sore.

Kepada Suara LPKPK.com, Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H membenarkan bahwa Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan terkait 303 di Lapangan Sempol, Kecamatan Pagak. Kasus ini kemudian dilanjutkan Proses Hukum ke Polres Malang.

“Dari hasil penggerebekan tersebut, 7 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, 6 orang pelaku dikenai wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum, sementara 1 orang lainnya telah ditahan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) siang.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan di Lowokwaru Belum Temui Titik Terang, Korban Pertanyakan Ketegasan Polisi

Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang setoran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Perlu saya jelaskan disini ada yang kena 303 murni, 303 Bis. Kalau 303 Bis kan tidak bisa ditahan mas, jadi kalau tidak bisa ditahan tentunya proses berjalan tapi nanti pada saat pelimpahan berkas ya mereka akan kami tahan dan kami kirim kan,” jelasnya.

Diterangkan olehnya, yang ditahan cuma satu orang saja yang lain masih wajib lapor gak ada yang kita lepaskan sebab masih proses, makanya perlu saya tegaskan disini semua kami proses intinya begitu.

“Saya selaku penyidik merasa ya saya mohon maaf sedikit banyak dirugikan dengan pemberitaan seperti itu kesannya penyidik menerima sesuatu kemudian melepaskan dan sebagainya padahal proses masih berjalan,” ucapnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

Trending di Berita Utama