Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Des 2024 10:49 WIB ·

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Rasional


 Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Rasional Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Hampir seluruh masyarakat Indonesia menyoroti putusan hakim terhadap Harvey Moeis dalam kasus Korupsi Rp. 300 Triliun yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan ini dinilai tidak berkeadilan dan membawa dampak yang buruk dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, sudah jelas jelas merugikan 300 Triliun hanya di vonis 6,5 tahun dan denda 1 miliar, dimanah keadilan yang sering di gaung gaungkan itu, dimanah hati nurani para majelis hakim Tipikor Jakarta yang selama ini dikatakan Wakil Tuhan yang bisa memberi keadilan kepada masyarakat, putusan ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terutama Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah memutus kasus ini.

Baca Juga :  33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

Menanggapi Kasus tersebut Chandra M, S.PD,. SH., MH Selaku Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) sangat kecewa dengan putusan Hakim Tipikor Jakarta karena sangat tidak Rasional, faktanya Harvey Moeis sudah jelas jelas merugikan negara Rp. 300 Triliun ko cuma divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp. 210 miliar, dimanah rasa keadilan, baru kali ini Indonesia mencatat sejarah buruk Koruptor merugikan negara Rp 300 triliun divonis demikian, angin apa yang merasuki para hakim tersebut,” ucapnya dengan nada kesal pada media ini.

“Saya berharap para penegak hukum Kejagung jangan memberikan cela bagi Koruptor yang lain, kalau ini dibiarkan, jangan heran kalau lahir Koruptor Koruptor di Indonesia, karena sudah ada contoh merugikan negara Rp 300 triliun hanya di vonis 6,5 tahun penjara, masyarakat berharap ada evaluasi dari Kejagung dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar putusan terhadap Harvey Moeis ini setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

“Saya heran dengan Sikap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah di Indonesia akhir-akhir ini, apakah serius dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya sebatas kata kata saja, belum lagi ada kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan aturan remisi koruptor yang termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Negara-negara lain giat-giatnya memberlakukan hukum mati para koruptor tapi justru di Indonesia memberikan remisi atau potongan tahanan para terpidana kasus Korupsi, sungguh terlalu,” tutupnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Terdug

28 Juli 2026 - 16:01 WIB

17 Kapolres di Jatim Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

28 Juli 2026 - 15:46 WIB

Janji Politik Menyelesaikan Alastlogo, Jangan Sampai Berakhir Menjadi Janji Palsu?

28 Juli 2026 - 13:40 WIB

Giat Pelatihan Potong Rambut Pria dan Wanita di Kelurahan Karanganyar, Lurah Rafli: Bekal Keterampilan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

28 Juli 2026 - 05:36 WIB

Aroma Dugaan Pungli Karnaval Sumberpetung Makin Menyengat: Isu “Jual Beli” Parkir Rp70 Juta hingga Oknum Aparat Disorot!

27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Camat Kraton di Kisik, Sekda di Alastlogo: Di Mana Bupati Saat Krisis Sosial?

27 Juli 2026 - 12:06 WIB

Trending di Berita Utama