METROPAGI.ID, MALANG- Belum lama ini masyarakat di gemparkan adanya seorang bos rental yang bernama Ilyas Abdul Rahman ditembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak hingga ia tewas dan banyaknya warga +62 menyoroti akan hal ini karena sebelum kejadian penembakan menurut anak korban, ayahnya sempat meminta pertolongan Polsek setempat namun disuruh mengejar sendiri, meski hal tersebut sempat di bantah pihak kepolisian, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan.
Serupa tapi tidak sama, kali ini terjadi di Kabupaten Malang tepatnya di Polsek Karangploso, (Polresta Malang) beberapa hari yang lalu ada Bos rental mobil MS membikin Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polsek Karangploso, atas dugaan penggelapan dan penipuan unitnya yang digadaikan penyewa.

Beberapa hari kemudian, setelah terbitnya LPM Bos rental MS inisial tersebut datang ke Polsek membawa terduga pelaku penggelapan sebut saja (Badron) nama samaran dan dihari itu juga anehnya terduga pelaku langsung di tahan selama dua hari dan dari hasil interograsi pelaku mengaku jika mobil tersebut memang digadaikan ke seseorang sebut saja Ponali (nama disamarkan) dengan nilai 15.000.000.
“Singkatnya, setelah mobil dan pelakunya serta Bos rental MS, Bandron dan Ponali dipertemukan bertiga oleh pihak Polsek, Badron di duga pelaku penggelapan mau bertanggung jawab meski dua hari si Badron sempat ditahan, ia sepakat mengambil kembali ke penggadai, namun nominalnya tidak lagi 15.000.000, malah membengkak 25.000.000,”terang narasumber yang namanya minta dirahasiakan ke metropagi.id. Sabtu (11/01/2025).
Lebih lanjut narasumber menguraikan, disinilah timbul keanehan, mengapa Ponali yang menerima gadai tidak dijerat dengan pasal penadah dan tidak ikut ditahan juga seperti pelaku dan malah uang gadai tersebut membengkak menjadi 25.000.000, sedangkan pelaku (Badron) hanya menggadaikan cuma 15.000.000 ke Ponali, hal ini kami menduga ada tebang pilih dan mengapa ketika Bos Rental tidak sesuai SOP dalam penanganan di Polsek Karangploso.
“Seharusnya pihak Polsek kalau mau dibilang adil atau menjalankan amanat undang-undang tanpa pandang bulu, pelaku dikenakan pasal penggelapan dan penipuan 378 dan penerima gadai harusnya dikenakan pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Sementara itu dikonfirmasi awak media Kanit Reskrim Polsek Karangploso mengatakan, perkara itu sudah selesai, sesuai keinginan bang Ponali dan pihak pelaku penggelapan sudah mengembalikan uangnya sebesar 25.000.000 ke Ponali, namun saat disinggung pembengkakan uang gadai, Kanit Reskrim menjawab ia tidak tahu menahu.
“Memang informasi nya di gadaikan cuma 15 juta, si penggadai untung 10.000.000 dan saya tidak tau terkait itu, mereka tak suruh rundingan sendiri, antara pihak yang di duga menggelapkan unit dengan si penggadai,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Karangploso Ipda Eko Agus Supriyanto.
Sedangkan Ponali, membenarkan akan hal ini, kalau pelaku sudah menebus mobil tersebut dengan nominal 25.000.000
“Benar Badron terduga pelaku sudah membayar tanggungan sebesar 25.000.000, dan sekarang sudah beres., ucap nya saat dikonfirmasi awak media.
Sayang AKP Sumantri Kapolsek Karangploso, berikan kabar ke awak media, belum bisa dimintai keterangan, karna banyaknya kegiatan dan salah satu anggota keluarganya ada sakit. Penjelasan singkatnya by phone whatsapp.
Dari hasil investigasi awak media, ada beberapa kejanggalan, laporan atas nama pelapor Muhammad Slamet dengan Nomor STTLPM/2/1/2025/SPKT/POLSEK KARANGPLOSO/POLRES MALANG.
Nama samaran si Badron yang di duga melakukan penggelapan, penipuan 1 Unit mobil, Xenia N 1774 BX, sesuai yang tertulis di laporan, modus tindak kejahatannya, di lakukan dengan cara sewa unit mobil rental dan menggadaikan unit hasil sewa tersebut ke pihak lain sebesar 50 juta.
Banyak kejanggalan yang terjadi di peristiwa dalam penanganan kasus penggelapan, penipuan dan penadahan (Pasal 378 dan Pasal 480) yang dilakukan oleh petugas Polsek Karangploso, pihak SDM P.olri dan Propam harusnya lebih pro aktif dalam menggunakan kewenangan, untuk menindak oknum Polisi nakal. (Red)








