Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jan 2025 04:28 WIB ·

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM


 KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN, Polemik pro dan kontra terhadap dasar hukum pengelolaan dana hibah KONI dikalangan tokoh dan penggiat masyarakat kota Pasuruan, mendapatkan reaksi dan dukungan untuk segera melakukan upaya hukum atau pelaporan., Kamis 16 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polemik peanggaran dana hibah KONI bermula dari audiensi Elemen Masyarakat Pasuruan ( E-MAPAS) dengan DPRD Kota Pasuruan, selasa 14 Januar 2025 dimana dalam audiens tersebut KONI Pasuruan telah menerima aliran dana hibah sebesar 2,68 Milliar (2022), 4,7 Milliar (2023) dan 3,37 Milliar (2024) namun dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Pasuruan, ditemukan adanya catatan SPJ tidak didukung dengan bukti aslinya dan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkanya.

Tidak hanya itu dalam audiensi tersebut E-MAPAS menyoroti terkait dengan sistem peanggaran belanja personalia sampai pada biaya pembinaan cabang olahraga, ternyata KONI tidak berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan sistem peanggaran melainkan menggunakan dan berpedoman pada AD/ART KONI seperti yang disampaikan oleh Gansar Sulistiarso ketua KONI ” sistem peanggaran dan alokasi anggaran ke cabang olahraga, kita berbeda dengan KONI lainnya bahkan mungkin se Indonesia ” ujarnya.

Baca Juga :  Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

Tjahyono ketua E-MAPAS menyingkapi Polemik masalah ini mengatakan ” silakan mereka berargumen, tidak ada dalam sejarah pengetahuan saya sistem peanggaran dilakukan dengan berpedoman pada AD/ART kecuali non pemerintahan, AD/ART yang dimaksud adalah syarat cabang olahraga dibawah KONI dan berhak untuk mendapatkan anggaran hukan pada teknis, jumlah dan besaran anggaran, tidak bisa mengelola anggaran seenaknya sendiri karena ini lembaga penyelenggara pemerintahan yang menggunakan uang rakyat ” ujarnya

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

Ditambahkan pula ” biarlah masalah ini kita uji di pengadilan, kita akan buka secara terang benderang biar hakim yang memutuskan, bagaimanapun azas produga tidak bersalah kita ke depankan, dalam waktu dekat E-MAPAS akan melakukan upaya hukum (pelaporan) ” imbuhnya

Terkait dengan pernyataan ketua E-MAPAS tersebut Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib, saat di konfirmasi melalui Chat Whatshaps mengatakan ” Jadi dalam hal ini Perwali berfungsi sebagai instrumen teknis yang mengatur tata cara pengelolaan dana hibah KONI secara global, di mana TAPD berperan dalam proses penganggaran dan evaluasinya, sementara APBD menjadi sumber pendanaan resminya. Untuk pembagian anggaran percabor masuk dalam wilayah kerja KONI sesuai dengan rumusan2 yg telah di buat dan disepakati melalui AD/ART oleh pengurus KONI ” ujarnya(sry&team)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama