Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2025 07:37 WIB ·

Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap


 Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap Perbesar

METROPAGI.ID, BANTEN- Kuasa hukum Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) Fanny Elke Matindas mengatakan, bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yang kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra”

“Kami herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yang bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak
Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yang mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny. Senin, (24/022025)

Baca Juga :  Apakah Pimpinan Tertinggi Organisasi Bisa Lepas dari Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana yang Diduga Fiktif?

Fanny menambahkan, saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku Kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen, jangan asal terima berkas dan hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini.

Baca Juga :  Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

“Anehnya ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya, sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport,”tegasnya ke metropagi.id.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan Pengadilan Negeri Serang Banten akan hal ini. (Wh)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama