Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2025 07:37 WIB ·

Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap


 Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap Perbesar

METROPAGI.ID, BANTEN- Kuasa hukum Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) Fanny Elke Matindas mengatakan, bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yang kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra”

“Kami herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yang bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak
Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yang mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny. Senin, (24/022025)

Baca Juga :  Karnaval RW 11 Meriahkan HUT ke-81 RI, RT 01–04 Tampilkan Tema Koboi, Dayak dan Baju Tradisional, Diiringi Sound System Horeg

Fanny menambahkan, saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku Kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen, jangan asal terima berkas dan hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini.

Baca Juga :  Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

“Anehnya ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya, sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport,”tegasnya ke metropagi.id.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan Pengadilan Negeri Serang Banten akan hal ini. (Wh)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Trending di Berita Utama