Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mar 2025 03:06 WIB ·

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan


 Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan Perbesar

METROPAGI.ID, redar Viral Video Brigadir Polisi Wahyu Gunawan salah satu Oknum Polisi Macan Bamega Buser Polres Kotabaru menginjak Kepala Orang yang terbaring saat di tangkapnya.

Dalam Video yang viral nampak di kerumuni banyak orang, orang yang di tangkap diduga Pelaku Kejahatan yang tidak diketahui kasusnya apakah terkait Narkoba atau Pencurian.

Bukan malah mendapatkan Komentar yang baik dari Netizen, aksi heroik Wahyu malah jadi bahan perbincangan pelanggaran HAM di Facebook Habar Banua 6 Kalimantan Selatan.

Kata Netizen “,kalau memang pelaku kejahatan ya jangan di pijak juga kepalanya apalagi orang banyak melihat kan ada asas praduga tidak bersalah, orang korupsi berani gak dia pijak begitu”, ujar netizen

“Wahyu lagi Wahyu lagi pelaku nya ini memang sudah terbiasa meintimidasi masyarakat”, ujar netizen lainnya.

Apapun bentuknya suatu Penyiksaan bahkan tanpa ada surat penangkapan maka tidak hanya melanggar HAM namun juga telah melanggar Perkapolri Pasal 13 nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia, pada ayat (1) Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang:

a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk

Baca Juga :  Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;

b. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan

di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang;

c. memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;

d. memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan

hasil penyelidikan;

e. merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau

memutarbalikkan kebenaran;

f. melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara.

Maka dari itu Prinsip Equality Before The Law yang tidak dijalankan akan menjadi pertanyaan warga negara direpublik ini, karena Negara ini menjunjung tinggi nilai-nilai etika, moral dan hukum, maka siapa saja yang hidup dibumi pertiwi ini harus diperlakukan hal yang sama di mata hukum, bahkan telah di atur dalam Hirarki UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu pelanggaran yang dilakukan Wahyu Gunawan juga telah jelas menciderai Pasal 33 dan juga Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Baca Juga :  Lagi..!! LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Jadi Korban Kekerasan Pengunjung, Korban Lapor Polisi

Perbuatan Wahyu Gunawan Macan Bamega ini harus dipandang serius oleh karena tentunya sangat merusak citra polri dimana saat ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat semakin memudar.

Padahal di Instuti lainnya pernah terjadi di Papua ada pernah kejadian oknum TNI di pecat karena memukuli masyarakat dan dianggap telah melanggar HAM, maka perlakuan terhadap pelaku pelanggaran HAM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya Disparitas

Viralnya kejadian tersebut, sempat menghebohkan bumi Kalimantan Selatan namun sayangnya tidak ada Tindakan dari Propam Polda maupun Propam Polres Kotabaru dikarenakan adanya Klarifikasi dari Dolli selaku Kapolres Kotabaru yang mengatakan perilaku anggotanya sudah sesuai prosedur.

Selain itu setelah kejadian tersebut sempat salah satu wartawan sentral14.com di Kotabaru a.n Guntur memposting berita penginjakkan kepala, namun mendapatkan tekanan dan Intimidasi dari teman Wahyu Gunawan yaitu bernama Parman melalui chat WhatsApp dan Telpon WhatsApp, Guntur diancam untuk menghapus postingan dan diancam akan ditemui, terdengar suara ketakutan dari wartawan tersebut akhirnya menghapus postingan.

Selanjut aksi tekanan percakapan Parman juga viral di Facebook Habar Banua 6 Kalimantan Selatan. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama