Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Mar 2025 14:53 WIB ·

Tulis Berita Tambang Galian C Di Desa Pandean dan Upload Rex Pribadi, Wartawan Probolinggo Dipolisikan


 Tulis Berita Tambang Galian C Di Desa Pandean dan Upload Rex Pribadi, Wartawan Probolinggo Dipolisikan Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO – Jadi korban ? mungkin bisa begitu. Pikiran ini muncul di benak para wartawan yang dengan berani memberitakan seorang tokoh/pegiat/aktifis Probolinggo yang saat diberitakan sedang berkonflik dengan mitra kerjanya.

Ini terjadi karena adanya konflik pekerjaan antara Hartono alias Sintong dengan Luis Hariona tentang pekerjaan tambang di Desa Pandean, Kecamatan Besuki, Kabupaten Probolinggo. Yang mana mereka berdua (Sintong dan Lois, red) saling serang pemberitaan di media berita online, bahkan sampai lapor polisi.

Beberapa berita terbit pada media online salah satunya media dimana Arini selaku wartawan bernaung. Setelah pemberitaan ini diketahui oleh Lois Hariona, maka Arini mulai sering mendapat telepon dari orang orang tidak dikenal yang mengaku Sebaai orang orangnya Lois Hariona sebagaimana telah ditayangkan oleh beberapa media online.Pada hari ini, Kamis (20/3/2025)

Baca Juga :  Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

Lois Hariona yang didampingi penasehat hukumnya Salamulhuda, S.H.I melaporkan wartawan yang menulis berita dengan mencantumkan foto bukti transfer yang tercantum nama Lois Hariona.

Saat media ini mengkonfirmasi Salamulhuda, S.H.I, selaku penasehat hukum Lois Hariona, membenarkan bahwa telah melaporkan oknum wartawan yang pemberitaannya tidak dapat diterima oleh kliennya.

“Laporan kami ke Polres Probolinggo Kota karena dalam pemberitaan tersebut memuat gambar rekening pribadi klien saya, Seperti yang telah disiarkan dalam akun tiktok bawa mengunggah data pribadi merupakan pelanggaran pidana. Tentang isi berita tidak telalu berkeberatan,” ungkapnya.

Bukti transfer yang dimuat dalam berita yang ditulis Arini merupakan sebagian bukti transfer dari Hartono alias Sintong untuk modal pembiayaan tambang di Desa Pandean.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

“Selain bukti transfer itu masih ada bukti transfer yang lebih besar dari Sintong. Bukan hanya itu, masih ada bukti transfer yang lebih besar. UU Pers Ayat , pasal 13 : Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan,”ujar Sintong saat dikonfirmasi tim awak media.

Sementara itu, pendapat seorang jurnalis yang tidak mau disebutkan namanya.
Adanya pelaporan ini beberapa grup media online membahas hal itu, dan mereka jelas akan bersama sama membela Arini sebagai sesama jurnalis, karena ada beberapa landasan hukum yang menjadi pijakan bagi jurnalis untuk menuangkan karya karya jurnalistiknya. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama