Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Mar 2025 12:23 WIB ·

Masyarakat Butuh Ketegasan Polres Malang Untuk Mengungkap Dugaan Adanya Praktik Pemasangan Behel Gigi Abal-abal di Kec. Pakis


 Masyarakat Butuh Ketegasan Polres Malang Untuk Mengungkap Dugaan Adanya Praktik Pemasangan Behel Gigi Abal-abal di Kec. Pakis Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Terindikasi sebuah rumah di jalan Kapi Anala Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dijadikan tempat praktik pemasangan behel gigi ilegal atau tidak memiliki izin praktek resmi seperti dokter gigi atau tenaga profesional dan praktek tersebut bertahun-tahun sudah berjalan.

Dikutib dari esterndental.com pemasangan behel harus benar-benar membutuhkan dokter gigi spesialis behel yang ahli pada bidangnya. Behel “abal-abal” atau behel gigi ilegal adalah behel gigi yang dipasang tanpa izin atau pengawasan ahli ortodonti atau dokter gigi yang berkompeten.

Penggunaan behel abal-abal dapat memiliki risiko serius bagi kesehatan gigi dan mulut karena kualitas dan Keselamatan yang diragukan.

Behel abal-abal sering kali terbuat dari bahan yang murahan dan tidak steril. Ini dapat menyebabkan iritasi, infeksi, dan kerusakan pada gigi dan gusi Anda.

Tidak Ada Pengawasan Medis: Pemasangan behel yang aman dan efektif memerlukan evaluasi dan pengawasan oleh dokter gigi atau ahli ortodonti yang berlisensi. Behel abal-abal tidak melibatkan pengawasan medis yang tepat, yang bisa berdampak buruk pada perkembangan gigi dan rahang.

Baca Juga :  YALPK Pasuruan Raya Gelar Pengukuhan dan Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-81 RI

Potensi Kerusakan Gigi: Behel yang tidak dipasang dengan benar dapat merusak gigi dan gusi Anda. Ini termasuk risiko pergeseran gigi yang tidak terkontrol, kerusakan pada email gigi (lapisan luar gigi), dan risiko infeksi.

Ketidaknyamanan dan Rasa Sakit: Pemasangan behel yang tidak profesional dapat menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan. Anda mungkin mengalami masalah makan dan berbicara yang signifikan.

Mengingat resiko sangat serius bagi kesehatan terutama gigi, tentunya masyarakat butuh ketegasan pihak Kepolisian Polres Malang untuk menindak para pelaku, karena hal ini sangat merugikan pasien atau masyarakat sebab dampaknya langsung ke kesehatan tubuh terutama gigi bila dikerjakan oleh orang yang tidak terlatih atau secara profesional.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

“Kami sebagai masyarakat tentunya mengharapkan pihak Kepolisian Polres Malang, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk menindak tegas memproses para pelaku pemasangan behel yang terindikasi tidak mempunyai izin praktek atau bukan dokter gigi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita. Jumat (28/03/2025)

Sementara itu Kanit unit lV Satreskrim Polres Malang Trantoto saat di konfirmasi awak media akan hal ini pada beberapa hari yang lalu ia mengatakan, pihaknya sudah pernah memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir.

“Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sudah memanggil yang bersangkutan untuk kami minta keterangan tetapi yang bersangkutan tidak hadir,”ujar Kanit Reskrim IV Polres Malang Trantoto ke awak media. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama