METROPAGI.ID, SURABAYA – Aksi perampasan dan pemerasan oleh segerombolan oknum Dept Colektor kembali terjadi, aksi mereka kali ini tergolong nekat dan ngawur, bagaimana tidak dalam melancarkan aksinya tidak pernah pandang bulu.
Kali ini korbannya diketahui seorang anggota TNI aktif (anggota kodim Pasuruan) yang sedang mengendarai mobil berjenis minibus (R3) dari Pasuruan bersama anak istrinya saat berada di kawasan Kodam V Brawijaya mobil korban dirampas secara paksa.
Dalam hal ini masyarakat menilai, aksi mereka sungguh tidak terpuji dan tergolong nekat, hal ini sama halnya mencoreng kewibawaan lembaga Negara karena gerombolan oknum Dept Colektor tersebut melakukan perampasan dan pemerasan di kawasan militer Kodam V/ Brawijaya, tepat di samping Markas Yonif 516 Surabaya.
Aksi ini tak hanya ilegal, tetapi juga melanggar batas moral dan hukum karena kawanan oknum Dept Colektor diketahui merampas secara paksa mobil korban saat bersama anak dan istrinya di kawasan Militer,”ujar beberapa masyarakat setelah melihat vidio yang beredar ke awak media.

Menilai akan hal ini, ketua aktifis Bangjo Wahyu Nugroho, S.i P.o.l menilai aksi kawanan oknum Dept Colektor tersebut tergolong gila dan nekat, karena setelah saya melihat vidio perampasan mobil tersebut, aksi gerombolan oknum Dept Colektor tak ubahnya seperti perampok jalanan.
“Apalagi saat mengexsekusi unit tersebut di area kawasan Militer Kodam V/Brawijaya, artinya apa kawasan tersebut seteril dari tindak kejahatan seperti perampasan maupun pemerasan, untuk itu kami sebagai masyarakat meminta jajaran Kepolisian dan Polisi Militer untuk menindak tegas para oknum gerombolan Dept Colektor yang sudah menginjak-injak Marwah nama institusi Negara,”tegasnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun setelah kejadian tersebut, pihak Pomdam V/Brawijaya bergerak cepat mengamankan para oknum DC. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa mereka mencatut nama institusi untuk menakut-nakuti korban, serta melakukan dugaan pemerasan terhadap anggota TNI hingga mencapai Rp30 juta rupiah.
“Mereka dibekingi oknum CPM Mayor inisial JN dan oknum Sertu CPM Pomdam V/ Brawijaya, sekarang mereka di panggil Asintel atas perintah Pangdam , untuk semua Dept Colektor sudah mengakui bahwa sebelum masuk komplek Makodam konfirmasi dulu ke oknum anggota TNI suruh nangkap aja biarpun di wilayah Kodam,”terang salah satu anggota Kodam V/Brawijaya ke tim awak media.
Perlu diketahui, tindakan menghadang, merampas, dan memeras di jalan umum bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana berat. Hal ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pasal 365 KUHP (Perampasan disertai kekerasan)
“Jika pencurian disertai dengan kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Pasal 55 KUHP (Turut serta atau membekingi tindak pidana)
“Mereka yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana dapat dipidana sama seperti pelaku utama. (Red)








