Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Mei 2025 08:10 WIB ·

Masih Adakah Hukum Tegak Lurus di Kab. Malang, Sutrisno Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengurusan Kasus, Korban Rugi Rp. 200 Juta


 Masih Adakah Hukum Tegak Lurus di Kab. Malang, Sutrisno Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengurusan Kasus, Korban Rugi Rp. 200 Juta Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG— Sutrisno, warga Kabupaten Malang, kembali mengalami nasib na’as. Setelah sebelumnya menjadi korban pengancaman bersenjata tajam, ia kini mengaku tertipu hingga nyaris Rp200 juta oleh pasangan suami istri yang menjanjikan bisa mengurus perkaranya hingga tuntas.

Peristiwa bermula saat Sutrisno melaporkan kasus pengancaman yang menimpanya ke Polres Malang pada 21 November 2024, dengan nomor laporan LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Mengaku tidak paham seluk-beluk hukum, Sutrisno meminta bantuan seorang temannya berinisial AS. Lewat AS di kenalkanlah saya ke pasangan suami istri, S dan R.

Pasangan tersebut mengklaim bisa membantu “melancarkan” proses hukum. Dengan iming-iming pelaku pengancaman akan segera ditahan dan dihukum berat, Sutrisno mengaku menyerahkan uang hampir Rp200 juta secara bertahap.

Baca Juga :  Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

“Dijanjikan kasusnya akan selesai dalam dua bulan. Bahkan saya diberi harapan pelaku akan dihukum 4–5 tahun, dan kalau saya beri uang tambahan untuk hakim, hukumannya bisa ditingkatkan jadi 6–7 tahun,” ujar Sutrisno saat ditemui di kediamannya.

Namun kenyataan jauh dari harapan. Setelah tiga bulan, tidak ada perkembangan berarti. Sutrisno pun memberanikan diri menanyakan langsung ke penyidik dan kejaksaan. Hasilnya mengejutkan.

“Ternyata penyidik dan jaksa bilang tidak pernah meminta uang seperti yang disampaikan oleh S dan R. Saat itu saya sadar sudah ditipu,” ucapnya.

Tak tinggal diam, Sutrisno melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Malang pada 27 Februari 2025, dengan nomor laporan LPM/221/II/2025. Kasus kini tengah ditangani Unit 6 Polres Malang.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

“Saya kehilangan hampir Rp200 juta. Saya ingin lihat apakah hukum ini benar-benar berpihak kepada rakyat kecil seperti saya,” kata Sutrisno, menahan kecewa.

Sementara itu, BRIPDA Jonathan Febrian Efendy dari Unit VI Suber Polres Malang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan tersebut, menjawab singkat, “Mohon maaf sebelumnya, saya hanya mengirimkan perkembangan perkara ini kepada Pelapor.”

Kejadian ini menyoroti praktik penipuan yang mencatut nama institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi. Kapolres Malang didesak untuk mengambil langkah tegas. Selain demi menjaga marwah institusi, tindakan ini penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat. (Fr).

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

23 Juli 2026 - 12:37 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Trending di Berita Utama