Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jun 2025 07:57 WIB ·

Ketua Paguyuban Membantah Jika Ada Jual Beli Lapak dan Dua Kepemilikan Kios JARWO


 Ketua Paguyuban Membantah Jika Ada Jual Beli Lapak dan Dua Kepemilikan Kios JARWO Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polemik terkait dugaan jual beli lapak atau kios di pasar Jajajanan Pasar Rakyat Purwosari ( JARWO ) yang bertempat di Jalan Raya raya Purwosari -Pasuruan atau lebih tepatnya berada di Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibantah oleh ketua paguyuban dan beberapa pemilik kios. Minggu ( 08/06/2025 )

Sebelumnya beredar pemberitaan di salah satu media online terkait adanya dugaan jual beli lapak dan dua kepemilikan kios di pasar Jarwo hal tersebut dibantah dan tidak dibenarkan oleh ketua paguyuban Jarwo.

“Tidak ada dan tidak benar di sini ada jual beli kios apalagi ada dua kepemilikan lapak seperti apa yang diberitakan di salah satu media online dan hal tersebut sebelumnya sudah minta pertimbangan ke kepala UPT Khalifil, dan diperbolehkan karena yang bersangkutan memang masih ada hubungan keluarga namun mereka beda kartu keluarga ( KK ),”terangnya ke media.

Baca Juga :  Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

Lebih lanjut Jalal menerangkan, terkait tuduhan adanya jual beli kios saya membantahnya, memang ada peralihan dari atas nama pemilik kios pertama dengan orang kedua, dimana atas nama orang pertama yang menempati tidak bisa meneruskan karena alasanya berbagai macam.

“Memang ada peralihan beberapa kios dari atas nama orang pertama ke orang kedua itupun penduduk sini dan tidak ada jual beli, cuma ada uang pengganti buat peralatan seperti meja, kursi dan etalase itupun atas kesepakan mereka berdua, kalau memang ada bukti kami meperjual belikan silahkan dibuktikan, kami siap mempertanggung jawabkan secara hukum maupun aturan ,”tegasnya.

Hal senada yang dikatakan Dodik salah satu diantara yang menempati kios, ia menerangkan tidak beli, karena ia tahu kios-kios tersebut milik Pemda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan yang tidak bisa diperjual belikan.

“Dari atas nama orang pertama saya tidak pernah merasa membeli, namun kami sepakat untuk mengganti peralatan yang ia miliki, karena ia sudah ingin berusaha di Jarwo dengan alasan tertentu,”ujarnya di pasar Jarwo.

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

Sementara itu, wakil ketua paguyuban Jarwo, Suryadi menjelaskan tentang dua kepemilikan kios, dirinya juga membantah bahwa jika ia mempunyai dua kios.

“Memang salah satu yang menepati kios masih ada hubungan keluarga dan tercatat sebagai penduduk sini, namun beda kartu keluarga ( KK ) dan hal ini diperbolehkan menurut aturan, kalau ada yang beranggapan saya mempunyai dua kios itu tidak benar adanya,”terangnya ke awak media.

Diketahui dari narasumber yang dipercaya pertama kali Disperindag Kabupaten Pasuruan membangun 18 kios di Jarwo dan seiring berjalanya waktu ada pengembangan menjadi 24 kios sampai sekarang dan dari data investigasi di lapangan cuma ada 8 kios yang ditempati selebihnya kosong. (Red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama