Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Jun 2025 09:49 WIB ·

Unit Tipikor Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi DD, Modus Belanja Fiktif


 Unit Tipikor Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi DD, Modus Belanja Fiktif Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

Baca Juga :  Dirut Perum Tirta Dharma Purabaya Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Air Sedunia 2026

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Baca Juga :  Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama