Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Jul 2025 05:45 WIB ·

Sudah Lapor ke Polda Jatim, Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan Mandek, Kemana Lagi Korban Harus Mengadu


 Sudah Lapor ke Polda Jatim, Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan Mandek, Kemana Lagi Korban Harus Mengadu Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Diketahui tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan atau menanggapi Laporan Polisi (LP) dari masyarakat diantaranya mengeluarkan surat perintah penyidikan, termasuk berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Saat melaporkan suatu perkara ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain SPDP, pelapor juga berhak dapat memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dikutip dari laman SP2HP, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus,
Antara lain:

-Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari -ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
-Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari -ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
-Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari -ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari -ke-75, dan hari ke 90.
-Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Baca Juga :  MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

Mengamati Perkap Polri seorang praktisi hukum dan ia juga berprofesi sebagai Advokad ” Solikhul Aris S.H” menilai, kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang dialami menimpa SA seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dalam hal ini korban sudah melaporkan ke Polda Jatim dengan nomor Laporan: LP/B/541/IX/2024/SPKT POLDA JATIM tertanggal 13 September 2024.

“Serta korban sudah menerima Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: SP.Sidik/180/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Namun hingga pertengahan tahun 2025, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum perkara ini, atau korban belum menerima sama sekali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SP2HP),”terangnya ke media metropagi.id. Rabu ( 02/07/2025)

Baca Juga :  Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kurun waktu sembilan bulan korban tidak menerima sama sekali SP2HP, ada dugaan kelalaian atau tidak ada keseriusan pihak penyidik untuk mengusut kasus ini, dimana seharusnya korban dalam kurun waktu hari -ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari -ke-75, dan hari ke 90. Korban sudah menerima SP2HP.

“Kami sebagai masyarakat masih percaya insitusi Polri sebagai panglima tertinggi atau sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Negara kita, untuk itu kalau ada kurangnya bukti awal, atau bukti petunjuk kami sebagai masyarakat siap membantu Polrii, karena masyarakat sampai saat ini masih menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.

Sayang hingga berita pertama ditayang sampai berita ke dua, belum ada klarifikasi resmi dari salah satu penyidik Polda Jatim “Haris”, saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya ia enggan menjawab. (Red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Kraton di Kisik, Sekda di Alastlogo: Di Mana Bupati Saat Krisis Sosial?

27 Juli 2026 - 12:06 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah “Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 04:50 WIB

Poros Tengah Gelar Festival Kesenian dan Tradisi Rakyat, Uri Uri Budoyo untuk Membangun Generasi Emas Tanpa Narkoba

27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Trending di Berita Utama