Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2025 08:19 WIB ·

Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kab. Pasuruan Dinilai Tebang Pilih Terkait Maraknya Bangunan Disamping Saluran Irigasi


 Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kab. Pasuruan Dinilai Tebang Pilih Terkait Maraknya Bangunan Disamping Saluran Irigasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Menangapi pengaduan warga Kecamatan Winongan tentang kebijakan Dinas SDA seolah-olah ada tendensi main dengan pihak ketiga. Dari sekian banyak aduan bangunan liar kenapa hanya satu milik H. Kolid yang di Beri Surat Peringatan lainya kenapa?.

Dengan banyaknya bangunan liar yang berada di sepadan saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan masih bediri kokoh Tanpa ada penindakan dari Dinas Sumber Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan .

Menurut warga Winongan adanya bangunan liar di sepadan saluran tersier yang juga mengambil aset tanah milik pemerintah semakin merajarela karena tidak adanya tindakan tegas dari Dinas terkait dan di duga ada permainan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Dari informasi yang diperoleh media adanya bangunan liar di sepadan tersier ( irigasi) di duga ada transaksional atas penempatan kios- kios di sepadan irigasi Kecamatan Winongan dengan oknum pemerintahan Desa.

Kabid Dinas SDA enggan menemui warga serta awak media saat akan di konfirmasi soal kebijakan dalam melakukan tindakan yang di anggap tidak adil bahkan terkesan ada titipan dari pihak ketiga pada jum’at 18/7/25. Dengan alasan sibuk,” katanya.

Bahkan Kabid SDA Widya menyarankan kepada warga agar membuat aduan jika ada bangunan liar di sepadan saluran irigasi di wilayah Winongan secara tertulis dan detail namun hingga sampai surat aduan ke dua di layangan pihak Dinas SDA tak menggubris sama sekali,” jelas warga Winongan.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

Sudah jelas Perda Kabupaten Pasuruan no. 3 tahun 2012 tentang irigasi : Pasal 58 huruf b dan g soal bangunan diatas irigasi serta menjaga kelestarian air irigasi tapi Dinas SDA tidak pernah nenindak,”ada apa ?

H.Kolid Merasa di perlakukan tidak adil oleh Dinas Sumber Daya Air dirinya mengadu pada anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan yang di temui H.Misto Leo Faisal jum’at, 18/7/25 untuk segera melakukan Sidak Ke Lokasi dan Dinas terkait,”teganya. (Red).

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama