Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2025 08:19 WIB ·

Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kab. Pasuruan Dinilai Tebang Pilih Terkait Maraknya Bangunan Disamping Saluran Irigasi


 Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kab. Pasuruan Dinilai Tebang Pilih Terkait Maraknya Bangunan Disamping Saluran Irigasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Menangapi pengaduan warga Kecamatan Winongan tentang kebijakan Dinas SDA seolah-olah ada tendensi main dengan pihak ketiga. Dari sekian banyak aduan bangunan liar kenapa hanya satu milik H. Kolid yang di Beri Surat Peringatan lainya kenapa?.

Dengan banyaknya bangunan liar yang berada di sepadan saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan masih bediri kokoh Tanpa ada penindakan dari Dinas Sumber Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan .

Menurut warga Winongan adanya bangunan liar di sepadan saluran tersier yang juga mengambil aset tanah milik pemerintah semakin merajarela karena tidak adanya tindakan tegas dari Dinas terkait dan di duga ada permainan.

Baca Juga :  Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Dari informasi yang diperoleh media adanya bangunan liar di sepadan tersier ( irigasi) di duga ada transaksional atas penempatan kios- kios di sepadan irigasi Kecamatan Winongan dengan oknum pemerintahan Desa.

Kabid Dinas SDA enggan menemui warga serta awak media saat akan di konfirmasi soal kebijakan dalam melakukan tindakan yang di anggap tidak adil bahkan terkesan ada titipan dari pihak ketiga pada jum’at 18/7/25. Dengan alasan sibuk,” katanya.

Bahkan Kabid SDA Widya menyarankan kepada warga agar membuat aduan jika ada bangunan liar di sepadan saluran irigasi di wilayah Winongan secara tertulis dan detail namun hingga sampai surat aduan ke dua di layangan pihak Dinas SDA tak menggubris sama sekali,” jelas warga Winongan.

Baca Juga :  Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

Sudah jelas Perda Kabupaten Pasuruan no. 3 tahun 2012 tentang irigasi : Pasal 58 huruf b dan g soal bangunan diatas irigasi serta menjaga kelestarian air irigasi tapi Dinas SDA tidak pernah nenindak,”ada apa ?

H.Kolid Merasa di perlakukan tidak adil oleh Dinas Sumber Daya Air dirinya mengadu pada anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan yang di temui H.Misto Leo Faisal jum’at, 18/7/25 untuk segera melakukan Sidak Ke Lokasi dan Dinas terkait,”teganya. (Red).

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama