Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Jul 2025 05:50 WIB ·

Dua Pria Asal Prigen di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 2,4 Gram Barang Haram di sita


 Dua Pria Asal Prigen di Bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 2,4 Gram Barang Haram di sita Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Langkah dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terhenti saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan di pinggir jalan. Jumat siang, 11 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku peredaran sabu yang selama ini meresahkan warga.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Desa Prigen. Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gelagat KS yang mondar-mandir di kawasan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu siap edar dengan berat total 2,379 gram.

Dari pengakuan awal, KS menyebut nama DP sebagai pemasok utama. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DP tak lama setelah penangkapan pertama.

Baca Juga :  LANJUTAN KASUS BANPOL PDIP PASURUAN, ADA BISIK-BISIK, PENYIDIKAN HARUS SEMAKIN TERBUKA

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari empat paket sabu, satu unit HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip, serta sepeda motor Honda Vario bernopol N 6724 TAH yang digunakan untuk operasional,” terang IPTU Yoyok, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, motif kedua tersangka cukup klasik namun tetap berbahaya. Mereka mengaku menjual sabu demi keuntungan—mendapat imbalan sebesar Rp150.000 per gram. Tak hanya itu, keduanya juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari ‘privilege’ mereka sebagai pengedar.

Kasus ini teregistrasi dalam laporan kepolisian nomor LP/A/99/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tertanggal 11 Juli 2025. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

“Ancaman hukumannya berat. Minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.” Tegas Iptu Yoyok

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani, melalui IPTU Yoyok, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut, kepolisian akan terus bergerak aktif menyisir jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Upaya pencegahan dan penindakan akan kami lakukan secara simultan dan terukur,” ujarnya.

Tak lupa, masyarakat diimbau untuk ikut terlibat. Memberikan informasi, melapor jika ada aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba adalah langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan ini. (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama