Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Okt 2025 06:25 WIB ·

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta


 Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta Perbesar

METROPAGI ID, MALANG– Dugaan praktik tebusan mencuat di balik proses rehabilitasi dua warga asal Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial HSN dan UBH. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima Metropagi.id, pada Jumat (10/10/2025) HSN dan UBH diamankan dengan barang bukti seberat 0,27 gram sabu-sabu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keduanya telah dilimpahkan ke Rumah Rehabilitasi Meraputi, Sidoarjo, pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, bahwa kedua tersangka disebut membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa cepat dipulangkan dari rumah rehabilitasi. Total dugaan uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.

Pihak Rumah Rehabilitasi Meraputi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya nama HSN dan UBH sebagai pasien di tempat mereka. Namun ketika ditanya terkait dugaan pembayaran Rp30 juta untuk mempercepat pemulangan kedua pasien tersebut, pihak Meraputi belum memberikan jawaban alias bungkam.

Baca Juga :  Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Rehabilitasi merupakan solusi hukum bagi pengguna, bukan celah untuk “menebus diri” dengan uang.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar di masyarakat:

> Jika benar ada praktik tebusan di balik proses rehabilitasi, di mana letak keadilan bagi mereka yang tak mampu membayar? (Fr)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Trending di Berita Utama