Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Okt 2025 06:25 WIB ·

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta


 Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta Perbesar

METROPAGI ID, MALANG– Dugaan praktik tebusan mencuat di balik proses rehabilitasi dua warga asal Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial HSN dan UBH. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima Metropagi.id, pada Jumat (10/10/2025) HSN dan UBH diamankan dengan barang bukti seberat 0,27 gram sabu-sabu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keduanya telah dilimpahkan ke Rumah Rehabilitasi Meraputi, Sidoarjo, pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, bahwa kedua tersangka disebut membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa cepat dipulangkan dari rumah rehabilitasi. Total dugaan uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.

Pihak Rumah Rehabilitasi Meraputi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya nama HSN dan UBH sebagai pasien di tempat mereka. Namun ketika ditanya terkait dugaan pembayaran Rp30 juta untuk mempercepat pemulangan kedua pasien tersebut, pihak Meraputi belum memberikan jawaban alias bungkam.

Baca Juga :  Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Rehabilitasi merupakan solusi hukum bagi pengguna, bukan celah untuk “menebus diri” dengan uang.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar di masyarakat:

> Jika benar ada praktik tebusan di balik proses rehabilitasi, di mana letak keadilan bagi mereka yang tak mampu membayar? (Fr)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program PJU Diduga Tumpang Tindih dan Sarat Korupsi, Masyarakat Soroti Kinerja Dishub Pasuruan

25 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Tiang PJU Fasilitas Negara Diduga Jadi “Lahan” Kabel Provider Internet, Ada Kerja Sama?

24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

24 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Trending di Berita Utama