Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Nov 2025 11:57 WIB ·

Demi Memuluskan Perceraian, Pria Asal Desa Pakukerto Tega Palsukan Identitas Istrinya Untuk Kelabui PA Bangil.


 Demi Memuluskan Perceraian, Pria Asal Desa Pakukerto Tega Palsukan Identitas Istrinya Untuk Kelabui PA Bangil. Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Rumah tangga pasangan suami istri asal Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dibina tergolong tidak baik-baik saja dan mengalami keretakan, hal tersebut diketahui saat sang suami “SDR” (54) melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan istrinya Eni Sapta Rini bin Yasin.Alm (49) ada dugaan kuat sang suami memalsukan alamat rumah agar sang istri tidak mengetahui jika ia digugat cerai.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh sang istri Eni Sapta Rini bin Yasin.Alm (49) ke awak media, jika selama ini dirinya tidak tahu menahu jika dirinya digugat sang suami, karena selama ini surat panggilan dari pengadilan agama tidak pernah ia terima.

Baca Juga :  Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

“Saya tidak tahu kalau selama ini, suami saya “SDR” menggugat cerai, karena selama ini saya tidak pernah menerima baik surat panggilan mediasi maupun surat panggilan untuk sidang di pengadilan agama, tau-taunya sudah ada akte cerai itupun saudara saya yang memberitahu,”ujarnya. Kamis (06/11/2025)

Lebih lanjut Eni membeberkan, alamat untuk mengirim surat panggilan sidang mediasi ataupun surat panggilan sidang sengaja di palsukan “SDR” dibantu oleh “AS” sebagai saksi sang suami di Dusun Palang RT.001/RW.007 Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, agar proses perceraian dapat dikabulkan majlis hakim.

Baca Juga :  Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

“Mereka sengaja memalsukan alamat saya, karena “AS” mengaku jika saya selama ini kost dirumahnya, dan hal tersebut tidak benar, padahal sebenarnya rumah saya beralamatkan di Dusun Karang Tengah RT.002 RW.06. Desa Karangrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan,”tukasnya.

Atas perbuatan tersebut sang istri “Eni” tidak terima dan memilih jalur hukum, didampingi Kuasa Hukumnya Heri Siswanto, S.H, M.H ia melaporkan ke Polres Pasuruan atas tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal 221 KUHP dengan sengaja menyimpan/menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang,” pungkasnya. (Red).

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama