METROPAGI.ID, PASURUAN – Rumah tangga pasangan suami istri asal Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dibina tergolong tidak baik-baik saja dan mengalami keretakan, hal tersebut diketahui saat sang suami “SDR” (54) melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan istrinya Eni Sapta Rini bin Yasin.Alm (49) ada dugaan kuat sang suami memalsukan alamat rumah agar sang istri tidak mengetahui jika ia digugat cerai.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh sang istri Eni Sapta Rini bin Yasin.Alm (49) ke awak media, jika selama ini dirinya tidak tahu menahu jika dirinya digugat sang suami, karena selama ini surat panggilan dari pengadilan agama tidak pernah ia terima.

“Saya tidak tahu kalau selama ini, suami saya “SDR” menggugat cerai, karena selama ini saya tidak pernah menerima baik surat panggilan mediasi maupun surat panggilan untuk sidang di pengadilan agama, tau-taunya sudah ada akte cerai itupun saudara saya yang memberitahu,”ujarnya. Kamis (06/11/2025)
Lebih lanjut Eni membeberkan, alamat untuk mengirim surat panggilan sidang mediasi ataupun surat panggilan sidang sengaja di palsukan “SDR” dibantu oleh “AS” sebagai saksi sang suami di Dusun Palang RT.001/RW.007 Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, agar proses perceraian dapat dikabulkan majlis hakim.
“Mereka sengaja memalsukan alamat saya, karena “AS” mengaku jika saya selama ini kost dirumahnya, dan hal tersebut tidak benar, padahal sebenarnya rumah saya beralamatkan di Dusun Karang Tengah RT.002 RW.06. Desa Karangrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan,”tukasnya.
Atas perbuatan tersebut sang istri “Eni” tidak terima dan memilih jalur hukum, didampingi Kuasa Hukumnya Heri Siswanto, S.H, M.H ia melaporkan ke Polres Pasuruan atas tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal 221 KUHP dengan sengaja menyimpan/menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang,” pungkasnya. (Red).








