METROPAGI.ID, PASURUAN – Mananggapi pemberitaan miring dari dua media online yang di release pada Senin tgl 17 Nov 2025, terkait pencatutan nama Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) sebagian pengurus harian langsung mengadakan investegasi dan meminta penjelasan kronologi yang sebenarnya ke bersangkutan Anom Suroto sebagai subjek pemberitaan.
Ketua DPD LP2KP Pasuruan Subkhi Abdullah S. Ag menyampaikan langsung dalam jumpa pers, menyikapi adanya pemberitaan dari dua media online, dirinya beserta jajaran bergerak cepat melakukan Investegasi memamnggil semua pihak dan mengumpulkan bukti-bukti kuat atas kemiringan berita tersebut dan cenderung ada penggiringan opini tidak baik pada organisasi kami.
“Semua narasi berita tersebut tidak benar adanya, sebab sesuai fakta dan bukti yang kami kantongi, saudara Anom Suroto dalam penanganan perkara kami amati dan kami telaah serta kami nilai sudah sesuai Prosuder dan yang bersangkutan memang tidak memakai kuasa Lembaga kami (LP2KP), tetapi yang bersangkutan memakai kuasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di ketuai oleh Furkhon S.H sebagai Advokasinya,”terangnya ke awak media. Selasa (18/11/2025)
Dari pihak klien juga sudah kami tanyai langsung, beliaunya sangat puas memakai jasa advokasi yang diberikan Furkhon S.H dan Anom Suroto, semua urusan hukum sudah terselesaikan dengan baik.
“Ia sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang telah diberikan Lembaga Bantuan Hukum yang dinakhodai oleh Furkhon S.H dan rekan selama ini, hingga selama penganan perkara secara projek ada perkembangan yang jelas bagi klaennya,”terang Subhi Abdullah S. Ag . (Red)








