METROPAGI.ID, SURABAYA –Empat orang asal Pasuruan ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya, mereka dibekuk atas dugaan mengpengoplos LPG subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung berukuran 12 Kg dengan omset hingga miliaran rupiah.
Empat pelaku asal Pasuruan tersebut bernama SA (26) berperan sebagai sopir, S (65) berperan sebagai kernet, H (37) yang juga sopir, dan AB (47) selaku pemilik usaha. Target pasarnya adalah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
Elpiji 12 kilogram itu dijual seharga Rp120 ribu. Ada keuntungan kurang lebih Rp50 ribu per tabung. Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka Rp2.250.000.000 miliar.
“Penangkapan ini berawal dari polisi menerima informasi pada Kamis (4/12/2025) kemarin bahwa kendaraan pikap sedang mengangkut tabung elpiji ukuran 12 kilogram, yang merupakan hasil suntikan dari elpiji 3 kilogram. Polisi kemudian melakukan pembuntutan,”kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (11/12/2025).

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan di Jalan Kenjeran, Tambaksari terhadap sebuah mobil yang dicurigai tadi. Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa betul ada 96 tabung elpiji 12 kiloan. Setelah dilakukan interogasi, betul diakui bahwa itu adalah hasil dari injek atau suntikan dari tabung 3 kiloan,” bebernya.
Awalnya polisi mengamankan tiga orang. Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa secara intensif. Diketahui, bahwa proses injek itu dilakukan di sebuah gudang yang ada di Desa Baujeng, Pandaan, Pasuruan.
Tim kemudian bergerak ke alamat tersebut dan benar mendapati sebuah gudang. Setelah dibuka, kemudian di dalamnya ditemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, yang siap oplos atau diedarkan ke pasaran.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui saudara AB ini sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan. Ada lima orang pengoplos yang kita tetapkan sebagai DPO,” jelas Kombes Pol Lutfie.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)








