Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jan 2026 06:23 WIB ·

Sidang Eksepsi 2 Terdakwa Perusakan Makam di Serambi Winongan, Para Kuasa Hukum Menilai Dakwaan Jaksa Kabur


 Sidang Eksepsi 2 Terdakwa Perusakan Makam di Serambi Winongan, Para Kuasa Hukum Menilai Dakwaan Jaksa Kabur Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sidang Dua terdakwa perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Dr. Soetomo Nomor 25, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kamis (08/01/2026)

Agenda sidang kali ini pembacaan Eksepsi (Pembelaan) oleh para penasihat hukum terdakwa, sidang dipimpin oleh ketua majlis hakim Wahyu Iswari, dimana sidang sebelumnya sidang dakwaan oleh jaksa.

Didalam persidangan kali ini para penasihat hukum dua terdakwa Ainun Na’im MR., S.HAL.M.BA, Bambang Wahyu Widodo, S.H., MΜ.Η, Yunita Panca Metrolina S. S.H, dan Aswin Amirullah, SH., M.H. membacakan dan memohon kepada majlis hakim untuk mengabulkan nota keberatan, dimana isi Eksepsi para kuasa hukum yang isinya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berencana Bubarkan Bea Cukai Jika Tidak Ada Perbaikan

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-116/M.5.41/Eku.2/12/2025 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima

3. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 577/Pid.B/2025/PN Bil atas nama Terdakwa I Muhammad Suud alias Gus Tom dan Terdakwa II (Jumari alias Gus Puja Kusuma dihentikan.

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

5. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Para Terdakwa dalam keadaan semula;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian Nota Keberatan yang disampaikan., para penasihat hukum kedua terdakwa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ujar para kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

Dalam menanggapi hal tersebut Kejaksaan Negeri Bangil memohon waktu kepada majlis hakim untuk menanggapi Eksepsi para kuasa hukum terdakwa secara tertulis pada hari Senin 12/01/2026 dan majlis hakim mengabulkannya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP yang berisi pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum (Pasal 170 ayat (1): kekerasan terhadap orang/barang, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan) dengan pemberatan jika mengakibatkan luka berat atau kematian. (Red)

Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan

18 Juli 2026 - 04:59 WIB

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Trending di Berita Utama