METROPAGI.ID, PASURUAN – Sidang Dua terdakwa perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Dr. Soetomo Nomor 25, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kamis (08/01/2026)
Agenda sidang kali ini pembacaan Eksepsi (Pembelaan) oleh para penasihat hukum terdakwa, sidang dipimpin oleh ketua majlis hakim Wahyu Iswari, dimana sidang sebelumnya sidang dakwaan oleh jaksa.
Didalam persidangan kali ini para penasihat hukum dua terdakwa Ainun Na’im MR., S.HAL.M.BA, Bambang Wahyu Widodo, S.H., MΜ.Η, Yunita Panca Metrolina S. S.H, dan Aswin Amirullah, SH., M.H. membacakan dan memohon kepada majlis hakim untuk mengabulkan nota keberatan, dimana isi Eksepsi para kuasa hukum yang isinya.

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-116/M.5.41/Eku.2/12/2025 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima
3. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 577/Pid.B/2025/PN Bil atas nama Terdakwa I Muhammad Suud alias Gus Tom dan Terdakwa II (Jumari alias Gus Puja Kusuma dihentikan.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
5. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Para Terdakwa dalam keadaan semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian Nota Keberatan yang disampaikan., para penasihat hukum kedua terdakwa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ujar para kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Dalam menanggapi hal tersebut Kejaksaan Negeri Bangil memohon waktu kepada majlis hakim untuk menanggapi Eksepsi para kuasa hukum terdakwa secara tertulis pada hari Senin 12/01/2026 dan majlis hakim mengabulkannya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP yang berisi pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum (Pasal 170 ayat (1): kekerasan terhadap orang/barang, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan) dengan pemberatan jika mengakibatkan luka berat atau kematian. (Red)








