Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Jan 2026 05:50 WIB ·

Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak


 Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Program Sekolah Rakyat (SR) di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, adalah program pendidikan gratis ber asrama dari pemerintah untuk siswa kurang mampu (kemiskinan ekstrem), bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan berkualitas, pengembangan karakter, dan keterampilan hidup, dengan fasilitas lengkap ditanggung negara.

Namun sayang dalam proyek pengerukannya banyak truk-truk pengangkut yang diduga tidak membayar pajak. Menyikapi hal tersebut sebagai kontrol sosial Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesi Bersatu (LSM-AGTIB) Samsul Arifin sangat menyayangkan hal tersebut bila proyek nasional dalam memobilasasi truk-truk pengakut tanah uruk untuk membangun sekolahan rakyat (SR) diduga banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan, Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Untuk Masyarakat di Hari Idul Adha 1447 Hijrah 

“Kami sangat mendukung proyek sekolahan rakyat (SR) tersebut, namun kami menyayangkan bila proyek Nasional tidak diimbangi dengan kelakuan baik para pemilik truk dengan tidak membayar pajak kendaraan, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi pemilik truk atau pemilik tambang tanah uruk salah satunya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),”ujarnya ke awak media. Senin (12/01/2026)

Baca Juga :  Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun Pajak Kendaraan Bermotor biaya terkait setiap pemilik truk wajib membayar PKB tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Perhitungan PKB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan dari itu semua para pengusaha tanah uruk penting untuk mematuhi semua regulasi perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan legalitas operasional,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama