Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jan 2026 09:05 WIB ·

Seorang Ibu Muda Asal Desa Sebani Lapor Polisi, Ia Jadi Korban Arisan Bodong Nilai Kerugian Capai 127.500.000


 Seorang Ibu Muda Asal Desa Sebani Lapor Polisi, Ia Jadi Korban Arisan Bodong Nilai Kerugian Capai 127.500.000 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang pengelola arisan “ZF” asal Desa Wonokoyo, Kecamatan. Beji. Kabupaten Pasuruan, dilaporkan korbannya Kristina Wijayanti asal Desa Sebani, Kecamatan. Pandaan, Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan karena diduga menggelapkan uang senilai 127.000.000 dengan modus mengimingi-imingi korban dengan lelang arisan. Rabu (14/01/2026).

Kristina Wijayanti selaku korban menerangkan, bahwa, sekira tanggal 16 November 2025 dirinya ditelpon pelaku “ZF” menawarkan adanya Lelang arisan dan menjanjikan atau memberikan imingiming berupa keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- hingga Rp 12.000.000,- untuk tiap-tiap pembelian Lelang Arisan.

“Seiring berjalanya waktu ia terus mengimingi-imingi saya dengan bahasa promosi dan pada akhirnya saya tertarik untuk membeli 8 arisan yang dilelang oleh pelaku senilai 127.000.000. Namun pada saat jatuh tempo uang yang dijanjikan pelaku “ZF” tidak dicairkan, malah nomor pribadi saya diblokir dan saya coba datang ke rumahnya namun ia tidak pernah ada, begitu juga mertuanya dan suaminya ketika saya tanya ia juga tidak tau keberadaan “ZF”,”terangnya ke awak media.

Baca Juga :  Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H bersama Ardi Aprilianto mengatakan jumlah kerugian klien kami mencapai ratusan juta. Uang arisan yang seharusnya jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan, malah pelaku atau pengelola “ZF” tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor klien kami.

“Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,”ujarnya.

Baca Juga :  Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Kami berharap pihak kepolisian bisa mencari dan menangkap terduga pelaku agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,”tegas Heri Siswanto, S.H, M.H. (Red)

Artikel ini telah dibaca 720 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama