Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jan 2026 09:05 WIB ·

Seorang Ibu Muda Asal Desa Sebani Lapor Polisi, Ia Jadi Korban Arisan Bodong Nilai Kerugian Capai 127.500.000


 Seorang Ibu Muda Asal Desa Sebani Lapor Polisi, Ia Jadi Korban Arisan Bodong Nilai Kerugian Capai 127.500.000 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang pengelola arisan “ZF” asal Desa Wonokoyo, Kecamatan. Beji. Kabupaten Pasuruan, dilaporkan korbannya Kristina Wijayanti asal Desa Sebani, Kecamatan. Pandaan, Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan karena diduga menggelapkan uang senilai 127.000.000 dengan modus mengimingi-imingi korban dengan lelang arisan. Rabu (14/01/2026).

Kristina Wijayanti selaku korban menerangkan, bahwa, sekira tanggal 16 November 2025 dirinya ditelpon pelaku “ZF” menawarkan adanya Lelang arisan dan menjanjikan atau memberikan imingiming berupa keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- hingga Rp 12.000.000,- untuk tiap-tiap pembelian Lelang Arisan.

“Seiring berjalanya waktu ia terus mengimingi-imingi saya dengan bahasa promosi dan pada akhirnya saya tertarik untuk membeli 8 arisan yang dilelang oleh pelaku senilai 127.000.000. Namun pada saat jatuh tempo uang yang dijanjikan pelaku “ZF” tidak dicairkan, malah nomor pribadi saya diblokir dan saya coba datang ke rumahnya namun ia tidak pernah ada, begitu juga mertuanya dan suaminya ketika saya tanya ia juga tidak tau keberadaan “ZF”,”terangnya ke awak media.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H bersama Ardi Aprilianto mengatakan jumlah kerugian klien kami mencapai ratusan juta. Uang arisan yang seharusnya jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan, malah pelaku atau pengelola “ZF” tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor klien kami.

“Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,”ujarnya.

Baca Juga :  Disebut "Hoaks" oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: "Jangan Bodohi Publik"

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Kami berharap pihak kepolisian bisa mencari dan menangkap terduga pelaku agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,”tegas Heri Siswanto, S.H, M.H. (Red)

Artikel ini telah dibaca 703 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama