Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jan 2026 10:15 WIB ·

Galian C Diduga Tanpa Izin Rusak Lingkungan Turen, Penegakan Hukum Dipertanyakan


 Galian C Diduga Tanpa Izin Rusak Lingkungan Turen, Penegakan Hukum Dipertanyakan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Sabtu (31/1/2026) Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Malang. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung bebas di wilayah hukum Polsek Turen, tepatnya di Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Turen, terkesan belum maksimal melakukan pengawasan terhadap maraknya penambangan Galian C yang diduga ilegal. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta negara.

Warga menyebut, lemahnya pengawasan membuat para pelaku tambang Galian C ilegal leluasa beroperasi. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Semangat "Generasi Nusantara Emas", Halal Bihalal PSHW-TM Sukses Digelar

Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus berjalan dan disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial (D) di wilayah hukum Polsek Turen.

Baca Juga :  Tidak Angin Kencang Dua Rumah Ambruk di Trajeng Pasuruan Kota

“Kami sebagai masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap penambangan Galian C ilegal yang jelas merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar salah satu warga saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Turen, Sapri, mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sebelah mana ini mas, kami belum tahu sama sekali. Belum bisa memberikan jawaban karena belum ke lokasi. Nanti kami kroscek dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026) petang.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Utama