Menu

Mode Gelap

Catatan Kota · 26 Agu 2023 08:10 WIB ·

Puluhan Tahun PT VMP Terkesan Salahi Prosedur, Ketegasan Pemkab Mojokerto Dinantikan


 AMI, saat melakukan klarifikasi terhadap perusahaan PT. VMP. (Foto : Ami / metropagi.id) Perbesar

AMI, saat melakukan klarifikasi terhadap perusahaan PT. VMP. (Foto : Ami / metropagi.id)

METROPAGI.id | Mojokerto – PT Vino Mandiri Perkasa (VMP) yang berada di jalan Mayjend H. Soemadi no 86 B dusun Sanggrahan desa Ketidur Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, diduga langgar aturan perusahaan, bahkan dinilai mendzolimi hak para pekerja.

Hal tersebut berdasarkan fakta dan beberapa bukti yang telah dimiliki oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) usai melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perakitan alat alat elektronik.

Bahkan fakta terbaru dan mengejutkan ialah bangunan tersebut tidak memiliki IMB namun tetap memaksakan beroperasi meskipun perusahaan itu berada di zona kuning, serta sejumlah karyawan yang bekerja disana tidak memenuhi standard UMK yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Hal itu yang dikemukakan Baihaki Akbar, SE,SH saat melakukan klarifikasi terhadap admin PT VMP atas informasi yang didapatkan tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

“Kenapa dalam hal ini perusahaan berani beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin bahkan kawasan pabrik berada di wilayah pemukiman, apakah dalam hal ini PT VMP sengaja mengelabuhi pemerintah dan sengaja menjadikan karyawan seorang budak tanpa memperhatikan hak-haknya,” urai Baihaki (26/8) saat menemui admin PT VMP.

Ia juga meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini karena sudah menyangkut hak para pekerja, serta keberadaannya tidak sesuai dengan zona peruntukannya.

Sementara itu pihak admin PT VMP menepis kalau perusahaan ditempatnya bekerja ini tidak memiliki izin, namun saat ditanya perihal gaji apakah sesuai dengan UMK, dirinya membenarkan bahwa dengan hitungan per hari Rp 50.000- 110.000.

Bahkan saat disinggung apakah PT VMP memenuhi hak karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dirinya hanya tersenyum landai.

Baca Juga :  Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

“Untuk ijin saya rasa sudah ada, dan itupun ada di atasan kami, namun gaji kami memang akui tidak sesuai dengan UMR, untuk permasalahan lebih lanjut, saya akan segera sampaikan kepada atasan kami,” urai salah satu pegawai admin PT VMP.

Melihat ketidakpatuhan terhadap undang – undang yang telah berlaku, dan banyaknya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT VMP, Aliansi Madura Indonesia akan segera melayangkan surat terbuka kepada Bupati, DPR, Kepolisian, Satpol-PP untuk segera mengusut persoalan dan permasalahan yang terjadi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, serta tindakan apa yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

 

(Penulis AMI/tim)

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Aroma Dugaan Pungli Karnaval Sumberpetung Makin Menyengat: Isu “Jual Beli” Parkir Rp70 Juta hingga Oknum Aparat Disorot!

27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Trending di Berita Utama