Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 12 Sep 2023 09:44 WIB ·

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dibongkar Subdit Siber Polda Metro jaya, 11 Pemain Wanita, 5 Pria Berhasil di Amankan


 Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dibongkar Subdit Siber Polda Metro jaya, 11 Pemain Wanita, 5 Pria Berhasil di Amankan Perbesar

POLDA METRO JAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Rumah produksi film dewasa pun digerebek. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerangkan, Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser.

 

Ade Safri mengatakan, I juga merupakan pemilik rumah produksi dan admin dari 3 laman website untuk memasarkan film vulgar yang diproduksi.

“Websitenya yaitu kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga :  Pemdes Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Mengucapkan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Robiul Awal 1448 Hijrah

 

Ade Safri melanjutkan ada pula JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

 

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.

 

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

 

“Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud,” Ade menjelaskan.

Baca Juga :  Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

 

“Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade. (Red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berapa Kali Lagi Bupati Akan Menandatangani Kerja Sama Sampah?

26 Agustus 2026 - 13:47 WIB

YALPK Pasuruan Raya Gelar Pengukuhan dan Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-81 RI

26 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Kabupaten Pasuruan Masuk Sebagai Salah Satu Daerah Pengelolaan Sampah yang Bermasalah di Indonesia

26 Agustus 2026 - 03:39 WIB

DISHUB KAB. PASURUAN DISOROT, PJU DIKLAIM JADI PRIORITAS, TAPI DI LAPANGAN MASIH BANYAK YANG MATI

26 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Pinjaman Daerah Rp363 Miliar, Bedah Aturan, Mengapa Memakai Uang RSUD untuk Utang Pemda Bisa Berujung Pelanggaran Hukum?

25 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Program PJU Diduga Tumpang Tindih dan Sarat Korupsi, Masyarakat Soroti Kinerja Dishub Pasuruan

25 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Trending di Berita Utama