Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 12 Sep 2023 09:44 WIB ·

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dibongkar Subdit Siber Polda Metro jaya, 11 Pemain Wanita, 5 Pria Berhasil di Amankan


 Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dibongkar Subdit Siber Polda Metro jaya, 11 Pemain Wanita, 5 Pria Berhasil di Amankan Perbesar

POLDA METRO JAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Rumah produksi film dewasa pun digerebek. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerangkan, Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser.

 

Ade Safri mengatakan, I juga merupakan pemilik rumah produksi dan admin dari 3 laman website untuk memasarkan film vulgar yang diproduksi.

“Websitenya yaitu kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga :  Dituduh Sporter Bonek, Seorang Pemuda Jadi Korban Bullying Diduga Terjadi di Alun-Alun Kota Batu

 

Ade Safri melanjutkan ada pula JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

 

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.

 

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

 

“Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud,” Ade menjelaskan.

Baca Juga :  Ulang Tahun ke-4, Yayasan Rumah Rehabilitasi Sumber Porong Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat

 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

 

“Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade. (Red)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 

15 Januari 2026 - 03:54 WIB

Dituduh Sporter Bonek, Seorang Pemuda Jadi Korban Bullying Diduga Terjadi di Alun-Alun Kota Batu

13 Januari 2026 - 10:00 WIB

Penuh Misteri, Camat Kromengan Larang Dokumentasi Hasil Musdes, Diduga Ada Yang Disembunyikan

13 Januari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Utama