Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 12 Sep 2023 09:44 WIB ·

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dibongkar Subdit Siber Polda Metro jaya, 11 Pemain Wanita, 5 Pria Berhasil di Amankan


 Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dibongkar Subdit Siber Polda Metro jaya, 11 Pemain Wanita, 5 Pria Berhasil di Amankan Perbesar

POLDA METRO JAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Rumah produksi film dewasa pun digerebek. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerangkan, Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser.

 

Ade Safri mengatakan, I juga merupakan pemilik rumah produksi dan admin dari 3 laman website untuk memasarkan film vulgar yang diproduksi.

“Websitenya yaitu kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga :  Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

 

Ade Safri melanjutkan ada pula JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

 

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.

 

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

 

“Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud,” Ade menjelaskan.

Baca Juga :  Kendaraan Pribadi, Seragam Pemerintah, Perbuatan Mesum di Siang Bolong, Dimana Bupati, BKPSDM, dan Kepala Pribadi Pendidikan?

 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

 

“Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade. (Red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama