Menu

Mode Gelap

Kriminal · 18 Sep 2023 23:46 WIB ·

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Satu Tersangka Diamankan


 Kapolres Sidoarjo bersama Kasatreskrim memperlihatkan BB serta pelaku. (Foto : Istimewa) Perbesar

Kapolres Sidoarjo bersama Kasatreskrim memperlihatkan BB serta pelaku. (Foto : Istimewa)

 

METROPAGI.id | SIDOARJO – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus judi online, dengan uang tunai sebagai taruhannya.

Satu pelaku berinisial S, pria 42 tahun, diringkus Polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.

Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Saat diperiksa di dalam satu unit handphone miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

“Kami temukan juga history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :  Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,”kata Kombes Pol Kusumo.

Namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langsung dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Baca Juga :  Jadi Korban Dugaan Penipuan Sindikat Mafia Properti, Kuli Batu Asal Surabaya Laporkan Pengembang

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000,” lanjutnya.

“Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan,”tutup Kombes Pol Kusumo.

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun.

 

(Bruno)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Jadi Korban Dugaan Penipuan Sindikat Mafia Properti, Kuli Batu Asal Surabaya Laporkan Pengembang

25 Februari 2025 - 05:10 WIB

Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Seakan Dilegalkan Bebas Tak Tersentuh Hukum

19 Februari 2025 - 13:36 WIB

Hukum Harus Ditegakkan di Bumi Pasuruan, Para Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Sukorejo Masih Bebas Berkeliaran

8 Februari 2025 - 04:20 WIB

Lapor Pak Polisi..!! Dugaan Modus Licik Distribusi Solar Ilegal di Banyuwangi Semakin Menjadi-jadi

5 Februari 2025 - 13:46 WIB

Kasus Pengeroyokan Empat Anak di Sukorejo, Satu Alami Cacat Mata Sebelah, Ayah Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 Februari 2025 - 15:15 WIB

Trending di Berita Utama