Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 22 Sep 2023 07:00 WIB ·

Berwarnah Cokalat Keruh, Diduga Limbah PT. STBC dibuang Secara Langsung Tanpa Diproses Lebih Dahulu


 Berwarnah Cokalat Keruh, Diduga Limbah PT. STBC dibuang Secara Langsung Tanpa Diproses Lebih Dahulu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Limbah atau sisa hasil produksi suatu Perusahaan kalau tidak di kelola dengan baik atau diproses lebih dahulu tentunya akan berdampak buruk bagi alam sekitar atau ekosistem yang ada, dan Pemerintah sudah mengatur tentang tata cara pengelolahan limbah industri yang baik.

 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah dengan mengeluarkan UU nomor 32 tahun 2009, menyebutkan bahwa setiap orang/perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dengan benar, maka bisa dipidanakan, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Namun realita di lapangan tidak sedikit Perusahaan nakal  secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi membuang limbah atau sisa hasil produksinya ke aliran sungai tanpa dikelola lebih dulu atau tanpa melalui UKL/UPL.

Baca Juga :  PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

 

Dari informasi warga Dusun, Guyangan dan Dusun Bahrowo, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dimana rumahnya  tidak jauh dari aliran sungai anak Wrati atau tempat pembuangan limbah  PT. Sorini Towa Berlian Corporindo ( STBC ), sebuah perusahaan PMA, yang bergerak dibidang produksi sorbitol dengan orientasi pasar ekspor. Sorbitol sendiri adalah senyawa kimia yang dapat dihasilkan dengan cara mereduksi glukosa dan banyak digunakan secara luas pada industri makanan, kosmetik, kimia dan obat-obatan, mereka menduga perusahaan tersebut membuang limbah cairnya tanpa melalui Unit Pengelolahan Limbah lebih sebelum di buang ke aliran sungai, karena mereka sering melihat air dari pipa atau selokan yang terhubung langsung ke perusahaan berwarnah keruh, kecoklat-coklatan.

Baca Juga :  Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

 

“Sering kami melihat, air yang keluar dari pipa atau selokan perusahaan PT. STBC berwarna keruh kecoklat-coklatan, bahkan pada beberapa bulan yang lalu limbah yang dikeluarkan berwarna hitam pekat dan kami sempat mengabadikan melalui ponsel ,”ucapnya ke awak media. Kamis (21/09/2023)

 

Sementara itu, akan adanya hal ini, Anwar selaku Manager PT. STBC saat di konfirmasi awak media ia mengatakan, kalau air yang keluar dari selokan itu dari bersih-bersih halaman, sementara yang dari pipa memang limbah industri dari hasil IPAL dan saat ini kita melakukan perbaikan dan kami sedang koordinasi dengan DLH Kabupaten Pasuruan,”balasnya dalam pesan singkat. (Ad)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama