Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 22 Sep 2023 07:00 WIB ·

Berwarnah Cokalat Keruh, Diduga Limbah PT. STBC dibuang Secara Langsung Tanpa Diproses Lebih Dahulu


 Berwarnah Cokalat Keruh, Diduga Limbah PT. STBC dibuang Secara Langsung Tanpa Diproses Lebih Dahulu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Limbah atau sisa hasil produksi suatu Perusahaan kalau tidak di kelola dengan baik atau diproses lebih dahulu tentunya akan berdampak buruk bagi alam sekitar atau ekosistem yang ada, dan Pemerintah sudah mengatur tentang tata cara pengelolahan limbah industri yang baik.

 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah dengan mengeluarkan UU nomor 32 tahun 2009, menyebutkan bahwa setiap orang/perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dengan benar, maka bisa dipidanakan, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Namun realita di lapangan tidak sedikit Perusahaan nakal  secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi membuang limbah atau sisa hasil produksinya ke aliran sungai tanpa dikelola lebih dulu atau tanpa melalui UKL/UPL.

Baca Juga :  Polemik Pemenang Bangil Carnival Akbar 2023 Semakin Panas, Ketua Panitia Buka Suara, Siapa Pemenang Sesunguhnya

 

Dari informasi warga Dusun, Guyangan dan Dusun Bahrowo, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dimana rumahnya  tidak jauh dari aliran sungai anak Wrati atau tempat pembuangan limbah  PT. Sorini Towa Berlian Corporindo ( STBC ), sebuah perusahaan PMA, yang bergerak dibidang produksi sorbitol dengan orientasi pasar ekspor. Sorbitol sendiri adalah senyawa kimia yang dapat dihasilkan dengan cara mereduksi glukosa dan banyak digunakan secara luas pada industri makanan, kosmetik, kimia dan obat-obatan, mereka menduga perusahaan tersebut membuang limbah cairnya tanpa melalui Unit Pengelolahan Limbah lebih sebelum di buang ke aliran sungai, karena mereka sering melihat air dari pipa atau selokan yang terhubung langsung ke perusahaan berwarnah keruh, kecoklat-coklatan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Gempol

 

“Sering kami melihat, air yang keluar dari pipa atau selokan perusahaan PT. STBC berwarna keruh kecoklat-coklatan, bahkan pada beberapa bulan yang lalu limbah yang dikeluarkan berwarna hitam pekat dan kami sempat mengabadikan melalui ponsel ,”ucapnya ke awak media. Kamis (21/09/2023)

 

Sementara itu, akan adanya hal ini, Anwar selaku Manager PT. STBC saat di konfirmasi awak media ia mengatakan, kalau air yang keluar dari selokan itu dari bersih-bersih halaman, sementara yang dari pipa memang limbah industri dari hasil IPAL dan saat ini kita melakukan perbaikan dan kami sedang koordinasi dengan DLH Kabupaten Pasuruan,”balasnya dalam pesan singkat. (Ad)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demi Memuluskan Perceraian, Pria Asal Desa Pakukerto Tega Palsukan Identitas Istrinya Untuk Kelabui PA Bangil.

6 November 2025 - 11:57 WIB

Penanganan Konflik Sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam Desa Winongan Kidul, Format Kirim Surat ke Gubenur Jatim

6 November 2025 - 06:55 WIB

Maraknya Rokok Ilegal Dipasaran, DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Bea Cukai Kanwil Jatim

6 November 2025 - 05:40 WIB

BBM Kualitas Rendah, Motor Banyak Yang Rusak, Ratusan Ojol Gelar Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Kota Pasuruan

4 November 2025 - 08:10 WIB

Bupati LIRA Pasuruan Ucapkan Selamat Bertugas AKP. Dhecky Tjahyono Try Yoga Sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota

3 November 2025 - 14:04 WIB

Ketua DPP LSM- AGTIB Beri Apresiasi atas Pergantian Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota

3 November 2025 - 13:36 WIB

Trending di Berita Utama