Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mei 2026 03:39 WIB ·

USUT TUNTAS DANA BANPOL Rp3,2 MILIAR JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIJARAH


 USUT TUNTAS DANA BANPOL Rp3,2 MILIAR JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIJARAH Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan senilai Rp3,2 miliar tahun 2022–2024 kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebanyak 23 pengurus PAC melaporkan tidak adanya kegiatan pendidikan politik yang mereka rasakan selama tiga tahun terakhir. Muncul pula dugaan pencatutan nama, pemalsuan tanda tangan, hingga ketidaktahuan bendahara DPC terhadap aliran dana tersebut.

Ini bukan lagi sekadar urusan internal partai. Begitu dana banpol dicairkan dari APBD, maka statusnya adalah uang rakyat. Dan ketika uang rakyat mulai dipertanyakan penggunaannya, maka seluruh proses harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.

FORMAT Pasuruan memandang kasus ini sebagai ujian besar terhadap integritas politik di Kabupaten Pasuruan. Rakyat selama ini diminta percaya pada partai politik, diminta datang ke TPS, dan diminta mendukung demokrasi.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Pasuruan 2026, Dunia Usaha Menjerit, Rakyat Menanggung Dampaknya

Tetapi bagaimana rakyat bisa percaya, jika dana pendidikan politik untuk rakyat diduga dikorupsi?
Yang membuat publik marah bukan hanya nilai Rp3,2 miliar itu. Yang membuat publik marah adalah dugaan bahwa laporan terlihat rapi di atas kertas, sementara kegiatan di lapangan disebut tidak pernah ada.


Jika dugaan itu benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini penghinaan terhadap rakyat.

Jangan ada yang dilindungi.
Jangan ada yang disembunyikan.
Jangan ada yang diperlakukan istimewa.
Uang rakyat bukan bancakan kekuasaan, dan hukum tidak boleh tunduk pada politik.
▌ SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN ▐
FORMAT Pasuruan menuntut pengungkapan kasus ini secara terang-benderang:
Buka Aliran Dana: Semua aliran dana harus dibuka transparan.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim

Uji Dokumen: Semua dokumen pertanggungjawaban harus diuji keabsahannya.
Periksa Semua Pihak: Semua pihak yang mengetahui proses pencairan dan pertanggungjawaban harus dimintai keterangan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana publik, manipulasi pertanggungjawaban, atau pemalsuan dokumen — PELAKU HARUS DIHUKUM agar praktik serupa tidak pernah terulang kembali.

FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!

Catatan Akhir & Renungan Publik:
Jika dana banpol saja diduga tak bisa dipertanggungjawabkan dengan jujur — lalu bagaimana dengan dana-dana publik lain yang pernah dikelola, sudah diaudit dengan benar belum? Bakat seseorang, kata orang bijak, terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa “mengabdi untuk masyarakat” hanyalah kedok belaka. (Syr)

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, MM
(Berdasarkan laporan resmi ke Kejari)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

13 Juni 2026 - 04:28 WIB

Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di Berita Utama