METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan senilai Rp3,2 miliar tahun 2022–2024 kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebanyak 23 pengurus PAC melaporkan tidak adanya kegiatan pendidikan politik yang mereka rasakan selama tiga tahun terakhir. Muncul pula dugaan pencatutan nama, pemalsuan tanda tangan, hingga ketidaktahuan bendahara DPC terhadap aliran dana tersebut.
Ini bukan lagi sekadar urusan internal partai. Begitu dana banpol dicairkan dari APBD, maka statusnya adalah uang rakyat. Dan ketika uang rakyat mulai dipertanyakan penggunaannya, maka seluruh proses harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.
FORMAT Pasuruan memandang kasus ini sebagai ujian besar terhadap integritas politik di Kabupaten Pasuruan. Rakyat selama ini diminta percaya pada partai politik, diminta datang ke TPS, dan diminta mendukung demokrasi.
Tetapi bagaimana rakyat bisa percaya, jika dana pendidikan politik untuk rakyat diduga dikorupsi?
Yang membuat publik marah bukan hanya nilai Rp3,2 miliar itu. Yang membuat publik marah adalah dugaan bahwa laporan terlihat rapi di atas kertas, sementara kegiatan di lapangan disebut tidak pernah ada.

Jika dugaan itu benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini penghinaan terhadap rakyat.
Jangan ada yang dilindungi.
Jangan ada yang disembunyikan.
Jangan ada yang diperlakukan istimewa.
Uang rakyat bukan bancakan kekuasaan, dan hukum tidak boleh tunduk pada politik.
▌ SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN ▐
FORMAT Pasuruan menuntut pengungkapan kasus ini secara terang-benderang:
Buka Aliran Dana: Semua aliran dana harus dibuka transparan.
Uji Dokumen: Semua dokumen pertanggungjawaban harus diuji keabsahannya.
Periksa Semua Pihak: Semua pihak yang mengetahui proses pencairan dan pertanggungjawaban harus dimintai keterangan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan dana publik, manipulasi pertanggungjawaban, atau pemalsuan dokumen — PELAKU HARUS DIHUKUM agar praktik serupa tidak pernah terulang kembali.
FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!
Catatan Akhir & Renungan Publik:
Jika dana banpol saja diduga tak bisa dipertanggungjawabkan dengan jujur — lalu bagaimana dengan dana-dana publik lain yang pernah dikelola, sudah diaudit dengan benar belum? Bakat seseorang, kata orang bijak, terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa “mengabdi untuk masyarakat” hanyalah kedok belaka. (Syr)
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, MM
(Berdasarkan laporan resmi ke Kejari)








