Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Mei 2026 09:11 WIB ·

Ketua YLBH Sarana Keadilan Rakyat Diduga Gunakan Gelar Advokat Palsu Untuk Meyakinkan Klien


 Ketua YLBH Sarana Keadilan Rakyat Diduga Gunakan Gelar Advokat Palsu Untuk Meyakinkan Klien Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SKR) berinisial KH, diduga kuat menggunakan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan atribut advokat palsu untuk meyakinkan serta menggaet klien.

Tindakan ini memicu keprihatinan mendalam dari internal lembaga tersebut. Pendiri YLBH SKR menilai aksi KH telah mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya profesi advokat di wilayah Kabupaten Pasuruan. KH disinyalir memanfaatkan gelar palsu tersebut demi meraup keuntungan pribadi dengan menawarkan jasa hukum kepada pihak tertentu.

“Untuk menjadi seorang advokat tidak bisa instan, ada tahapan panjang yang harus dilalui. Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa KH diduga menggunakan gelar palsu secara sadar untuk meyakinkan seseorang dan menawarkan jasa hukum.

Baca Juga :  Fakta Baru Mencuat, Terduga Pelaku Asusila di Parkiran Raci Mengaku Diperas Rp10 Juta Supaya Vidio Tidak Disebar

Atas tindakan ini, KH berpotensi terjerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Pendiri YLBH SKR kepada metropagi.id. Minggu (23/05/2026).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini dikenal sebagai officium nobile (profesi yang terhormat dan mulia). Untuk dapat resmi beracara di persidangan, seseorang wajib menempuh tahapan ketat, antara lain:

* Menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum (Sarjana Hukum, Syariah, Ilmu Kepolisian, atau Hukum Militer).
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Baca Juga :  Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

* Menjalani magang di kantor hukum minimal selama 2 tahun berturut-turut.
Mengikuti prosesi sumpah advokat di Pengadilan Tinggi wilayah domisili.

Kasus dugaan gelar palsu yang menyeret KH ini dinilai sangat mencederai marwah profesi yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab tinggi kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua YLBH SKR berinisial KH yang dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penggunaan gelar palsu tersebut, masih enggan memberikan jawaban atau tanggapan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim

24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Begal dan Curanmor Brutal, Jatanras Polda Jatim Bertindak Tegas Dukungan Publik Menguat

24 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Trajeng Berjalan Lancar dan Kondusif, Empat Kandidat Siap Mengabdi untuk Warga

24 Mei 2026 - 06:46 WIB

Geger…!! Warga Menemukan Mayat Laki-laki di Area Tiang Jalur Kereta Api (KA) Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi

24 Mei 2026 - 05:23 WIB

Bagaikan Rahwana Menculik Dewi Shinta, Wanita Kabur di Hari Pernikahan, Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya

23 Mei 2026 - 06:15 WIB

Mafia Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg Digulung Polres Bojonegoro

22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Trending di Berita Utama