METROPAGI.ID, PASURUAN – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SKR) berinisial KH, diduga kuat menggunakan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan atribut advokat palsu untuk meyakinkan serta menggaet klien.
Tindakan ini memicu keprihatinan mendalam dari internal lembaga tersebut. Pendiri YLBH SKR menilai aksi KH telah mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya profesi advokat di wilayah Kabupaten Pasuruan. KH disinyalir memanfaatkan gelar palsu tersebut demi meraup keuntungan pribadi dengan menawarkan jasa hukum kepada pihak tertentu.
“Untuk menjadi seorang advokat tidak bisa instan, ada tahapan panjang yang harus dilalui. Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa KH diduga menggunakan gelar palsu secara sadar untuk meyakinkan seseorang dan menawarkan jasa hukum.
Atas tindakan ini, KH berpotensi terjerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Pendiri YLBH SKR kepada metropagi.id. Minggu (23/05/2026).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini dikenal sebagai officium nobile (profesi yang terhormat dan mulia). Untuk dapat resmi beracara di persidangan, seseorang wajib menempuh tahapan ketat, antara lain:
* Menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum (Sarjana Hukum, Syariah, Ilmu Kepolisian, atau Hukum Militer).
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
* Menjalani magang di kantor hukum minimal selama 2 tahun berturut-turut.
Mengikuti prosesi sumpah advokat di Pengadilan Tinggi wilayah domisili.
Kasus dugaan gelar palsu yang menyeret KH ini dinilai sangat mencederai marwah profesi yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab tinggi kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua YLBH SKR berinisial KH yang dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penggunaan gelar palsu tersebut, masih enggan memberikan jawaban atau tanggapan. (Red)








