METROPAGI.ID, PASURUAN -Pemerintah sudah bicara. Sekarang giliran pertanyaan yang harus dijawab. Dalam pernyataan resminya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan menyebut satu hal yang luput dari sorotan: di depan Pasar Jarwo terdapat pabrik dengan ribuan karyawan Mayora, dan membangun sinergi dengan kawasan industri tersebut disebut sebagai bagian dari niat Bupati.
Kalimat itu terdengar biasa, namun jika dibaca dengan teliti, itu bukan sekadar kalimat kosong—melainkan sebuah petunjuk arah.
Sinergi dengan siapa? Untuk siapa? Apakah untuk pedagang kecil yang berjualan di Pasar Jarwo, atau untuk kepentingan yang jauh lebih besar dan menguntungkan secara bisnis dibandingkan sekadar lapak sayur dan warung kopi?
FORMAT Pasuruan tidak akan menuduh tanpa bukti. Namun, kami tidak akan diam ketika sebuah pernyataan resmi berpotensi menjadi pintu masuk bagi hilangnya ruang hidup rakyat kecil. Pasar ditutup hari ini. Pedagang diminta bersabar.
Namun, tidak ada satu pun jaminan tertulis bahwa mereka akan kembali berjualan di tempat yang sama setelah “penataan” selesai. Tidak ada kepastian mengenai siapa yang akan mengelola pasar setelah direnovasi. Tidak ada kejelasan apakah ruang tersebut tetap untuk rakyat, atau justru berubah wajah demi kepentingan lain yang lebih “rapi” di mata investor.

Inilah pola yang patut diwaspadai: proyek “penataan” dimulai dengan narasi manis mengenai kesejahteraan pedagang, namun berakhir dengan pedagang lama yang tersingkir karena tidak mampu membayar sewa baru, tidak lolos seleksi tenant, atau kalah bersaing dengan pemain besar yang masuk melalui pintu kerja sama pihak ketiga.
Kami sedang memperingatkan: jika pemerintah tidak segera menjawab dengan jaminan tertulis, maka kecurigaan publik bukanlah hal yang berlebihan—itu adalah bentuk kewaspadaan yang wajar. Diam bukanlah jawaban. Justru, diam adalah jawaban yang paling mencurigakan.
FORMAT Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menjawab secara terbuka dan tertulis mengenai hal-hal berikut:
Jaminan Tempat: Apakah pedagang lama dijamin secara tertulis untuk kembali menempati Pasar Jarwo setelah penataan selesai, bukan sekadar janji lisan di depan kamera?
Apakah pengelolaan pasca-penataan tetap di tangan pemerintah, atau akan dialihkan kepada pihak ketiga?
Definisi Sinergi: Apa arti konkret dari “sinergi dengan kawasan industri” yang disebutkan Kepala Diskoperindag? Kami menuntut kebijakan tertulis, bukan sekadar retorika di depan wartawan.
Transparansi Kerja Sama: Jika terdapat kerja sama dengan pihak ketiga, apakah akan melalui proses seleksi terbuka yang diumumkan kepada publik, atau ditentukan di ruang tertutup?
Rakyat kecil tidak pernah menolak kemajuan. Yang mereka tolak adalah kemajuan yang dibangun dengan kepastian bahwa mereka akan tersingkir. Pasar boleh direnovasi. Namun, jika pada akhirnya pedagang lama hilang dan digantikan oleh tenant baru yang lebih menguntungkan secara bisnis, maka jangan sebut ini sebagai “penataan”. Sebutlah apa adanya: penggusuran yang dibungkus rapi dengan istilah pembangunan.
FORMAT Pasuruan akan terus mengawal pertanyaan ini sampai dijawab tuntas. Rakyat kecil tidak butuh pasar yang lebih cantik jika mereka sendiri tidak lagi memiliki tempat untuk berdiri di dalamnya. (Syr)
Pasuruan, 2 Juli 2026
FORMAT Pasuruan
(Tanda Tangan)
Ismail Makky, SE. SH. MM.
Ketua
OPINI PUBLIK — SERI 2








