Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 2 Okt 2023 15:09 WIB ·

Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya


 Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN – Terkait dengan adanya oknum Guru SMKN 1 Winongan yang mempunyai 2 profesi, Sejumlah LSM dan Media yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) Pasuruan mendatangi SMKN 1 Winongan untuk meminta kejelasan terhadap oknum tersebut, Senin (2/10/24) pagi.

Diketahui, oknum tersebut berinisial (M) yang merupakan guru mata pelajaran PPKn. (M) tak hanya menjadi seorang guru, tetapi dirinya juga menjadi tim advokat. Sungguh ironis, dengan memiliki 2 profesi apakah bisa ia kerjakan secara bersamaan.


Sungguh tidak mungkin, pasalnya menjadi seorang tim advokasi akan berpengaruh dengan profesi pertamanya menjadi seorang guru pengajar.

Saat audiensi berlangsung, (M) menyatakan bahwa profesinya menjadi Guru, jam kerjanya mulai pagi sampai pukul 3 sore. Selebihnya ia terfokus menjadi tim advokasi.

Baca Juga :  Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

Lagi-lagi sungguh tidak masuk akal, tim advokasi yang tupoksinya selalu bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan lain sebagainya. Ia kerjakan pada pukul 3 sore ke atas, lalu pada jam tersebut apakah kejaksaan, pengadilan buka ?.

Mirisnya lagi, (M) juga menyatakan bahwa profesi guru mulia. Tetapi sangat disayangkan, tidak hanya kalimat mulia yang ia utarakan. Malah ditambahkan dengan kalimat “mulia sampai jam tiga sore, selebihnya tanda kutip”.

Kalimat tak sedap ini tidak patut ia utarakan, apalagi di dalam acara audiensi. Sontak para audiensi kembali mengkritik (M) yang melontarkan kalimat tersebut.

Baca Juga :  Berapa Kali Lagi Bupati Akan Menandatangani Kerja Sama Sampah?

Menanggapi hal tersebut, Ismail Makki Ketua FORMAT berharap agar saudara (M) sesegera mungkin memilih salah satu profesinya.

Sudah jelas tertuang dalam UU Advokat, bahwa jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat secara tegas dilarang dalam pasal 3 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Ditempat yang sama, Su’ud selaku Wakil Kepala Sekolah akan menindaklanjuti dan melaporkan semua notulen audiensi FORMAT kepada Kepala Sekolah. Mengingat Kepala Sekolah yang tidak bisa menghadiri audiensi tersebut. Bersambung….(Sur)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama