Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 2 Okt 2023 15:09 WIB ·

Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya


 Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN – Terkait dengan adanya oknum Guru SMKN 1 Winongan yang mempunyai 2 profesi, Sejumlah LSM dan Media yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) Pasuruan mendatangi SMKN 1 Winongan untuk meminta kejelasan terhadap oknum tersebut, Senin (2/10/24) pagi.

Diketahui, oknum tersebut berinisial (M) yang merupakan guru mata pelajaran PPKn. (M) tak hanya menjadi seorang guru, tetapi dirinya juga menjadi tim advokat. Sungguh ironis, dengan memiliki 2 profesi apakah bisa ia kerjakan secara bersamaan.


Sungguh tidak mungkin, pasalnya menjadi seorang tim advokasi akan berpengaruh dengan profesi pertamanya menjadi seorang guru pengajar.

Saat audiensi berlangsung, (M) menyatakan bahwa profesinya menjadi Guru, jam kerjanya mulai pagi sampai pukul 3 sore. Selebihnya ia terfokus menjadi tim advokasi.

Baca Juga :  Seleksi Kejuaraan Olahraga Berkuda Yang Diadakan Pordasi Kabupaten Pasuruan Menuju Porprov Jatim Menuai Polemik

Lagi-lagi sungguh tidak masuk akal, tim advokasi yang tupoksinya selalu bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan lain sebagainya. Ia kerjakan pada pukul 3 sore ke atas, lalu pada jam tersebut apakah kejaksaan, pengadilan buka ?.

Mirisnya lagi, (M) juga menyatakan bahwa profesi guru mulia. Tetapi sangat disayangkan, tidak hanya kalimat mulia yang ia utarakan. Malah ditambahkan dengan kalimat “mulia sampai jam tiga sore, selebihnya tanda kutip”.

Kalimat tak sedap ini tidak patut ia utarakan, apalagi di dalam acara audiensi. Sontak para audiensi kembali mengkritik (M) yang melontarkan kalimat tersebut.

Baca Juga :  Polres Malang Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Dugaan Sengketa Waris Warga Gedok Wetan Turen

Menanggapi hal tersebut, Ismail Makki Ketua FORMAT berharap agar saudara (M) sesegera mungkin memilih salah satu profesinya.

Sudah jelas tertuang dalam UU Advokat, bahwa jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat secara tegas dilarang dalam pasal 3 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Ditempat yang sama, Su’ud selaku Wakil Kepala Sekolah akan menindaklanjuti dan melaporkan semua notulen audiensi FORMAT kepada Kepala Sekolah. Mengingat Kepala Sekolah yang tidak bisa menghadiri audiensi tersebut. Bersambung….(Sur)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama