Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 2 Okt 2023 15:09 WIB ·

Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya


 Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN – Terkait dengan adanya oknum Guru SMKN 1 Winongan yang mempunyai 2 profesi, Sejumlah LSM dan Media yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) Pasuruan mendatangi SMKN 1 Winongan untuk meminta kejelasan terhadap oknum tersebut, Senin (2/10/24) pagi.

Diketahui, oknum tersebut berinisial (M) yang merupakan guru mata pelajaran PPKn. (M) tak hanya menjadi seorang guru, tetapi dirinya juga menjadi tim advokat. Sungguh ironis, dengan memiliki 2 profesi apakah bisa ia kerjakan secara bersamaan.


Sungguh tidak mungkin, pasalnya menjadi seorang tim advokasi akan berpengaruh dengan profesi pertamanya menjadi seorang guru pengajar.

Saat audiensi berlangsung, (M) menyatakan bahwa profesinya menjadi Guru, jam kerjanya mulai pagi sampai pukul 3 sore. Selebihnya ia terfokus menjadi tim advokasi.

Baca Juga :  Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

Lagi-lagi sungguh tidak masuk akal, tim advokasi yang tupoksinya selalu bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan lain sebagainya. Ia kerjakan pada pukul 3 sore ke atas, lalu pada jam tersebut apakah kejaksaan, pengadilan buka ?.

Mirisnya lagi, (M) juga menyatakan bahwa profesi guru mulia. Tetapi sangat disayangkan, tidak hanya kalimat mulia yang ia utarakan. Malah ditambahkan dengan kalimat “mulia sampai jam tiga sore, selebihnya tanda kutip”.

Kalimat tak sedap ini tidak patut ia utarakan, apalagi di dalam acara audiensi. Sontak para audiensi kembali mengkritik (M) yang melontarkan kalimat tersebut.

Baca Juga :  Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

Menanggapi hal tersebut, Ismail Makki Ketua FORMAT berharap agar saudara (M) sesegera mungkin memilih salah satu profesinya.

Sudah jelas tertuang dalam UU Advokat, bahwa jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat secara tegas dilarang dalam pasal 3 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Ditempat yang sama, Su’ud selaku Wakil Kepala Sekolah akan menindaklanjuti dan melaporkan semua notulen audiensi FORMAT kepada Kepala Sekolah. Mengingat Kepala Sekolah yang tidak bisa menghadiri audiensi tersebut. Bersambung….(Sur)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama