Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 9 Okt 2023 12:59 WIB ·

Paguyuban Kios Bensin Seduluran Nongkojajar Resmi Dibentuk dan Berbadan Hukum


 Paguyuban Kios Bensin Seduluran Nongkojajar Resmi Dibentuk dan Berbadan Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah terpencil BBM jenis Pertalite untuk selanjutnya di sebut  sebagai pengecer atau penyalur, kini hadir paguyuban kios Bengsin Nongkojajar yang mempunyai kantor di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan resmi berbadan hukum (AHU-008510. AH.01.07. tahun 2023) supaya masyarakat setempat dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan harga murah tanpa terkendala jarak yang jauh.

Hal ini digagas dan didirikan oleh pembina Kios Bengsin seduluran Nongkojajar dan ia juga dikenal sebagai ketua umum LSM AGTIB “Samsul Arifin”.

Baca Juga :  Kasus Ilegal Logging Dengan Modus Dugaan Memalsukan Data Yang Ditangani Unit Reskrim Polres Jember Lambat dan Kurang Jeli

“Tujuan kami mendirikan paguyuban Kios Bengsin Seduluran Nongkojajar yang berbadan hukum ini, hanyalah semata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, supaya bisa memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang murah,”terangnya, Minggu ( 08/10/2023).

Sementara itu, salah satu pengecer yang juga sebagai anggota paguyuban kios Bengsin Seduluran Nongkojajar “Mahfud” mengatakan,    kami juga sebagai masyarakat di Desa terpencil merasakan betapa jauhnya jarak yang kami tempuh untuk membeli BBM yang bersubsidi sekitar 10 km, dengan adanya kami sebagai pengecer masyarakat yang terpencil bisa terbantu mendapatkan BBM dengan harga murah.

Baca Juga :  Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

“Mereka masyarakat yang rumahnya jauh dari SPBU atau daerahnya terpencil jaraknya  antara 10-12 km sangat terbantu dengan adanya kami sebagai pengecer,”ungkapnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

17 Maret 2025 - 04:01 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

28 Februari 2025 - 16:15 WIB

Trending di Berita Utama