Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 18 Okt 2023 10:40 WIB ·

Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Duda Asal Kota Pasuruan Terhadap Seorang TKW, Kini Pihak Kepolisian Mulai Memanggil Sejumlah Saksi


 Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Duda Asal Kota Pasuruan Terhadap Seorang TKW, Kini Pihak Kepolisian Mulai Memanggil Sejumlah Saksi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Seorang janda muda “CHA” (40) asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang sekarang bekerja di Saudi Arabia atau menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang Duda asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, “RMN”(43) inisial terlapor dan kasusnya pernah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota, kini pihak Kepolisian memanggil saksi H. (YSN) penjual motor Honda CBR Merah yang dibeli “RMN” terlapor melalui aplikasi Facebook seharga 11.500.000.

Baca Juga :  Isu Pelepasan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Yang Ditangani Polsek Sumawe Sampai Saat Ini Seakan Jadi Bola Liar di Mata Masyarakat

Ibu korban (SLT) bersama pendamping hukumnya Samsul Arifin merasa lega atas di keluarkanya SP2HP pemanggilan H. (YSN) inisial selaku penjual motor CBR untuk dimintai keterangan dimana sebelumnya Ibu korban pada beberapa minggu yang juga sudah memenuhi panggila pihak Kepolisian Polresta Pasuruan.

“Kami merasa lega dan mengapreasi kinerja cepat pihak Polres Pasuruan Kota yang sudah melayani masyarakat aduan kami sebagai masyarakat, semoga dengan di panggilnya saksi si penjual motor, kasus dugaan penipuan yang dialami ” CHA” ini bisa buat pintu masuk untuk menguak fakta yang sebenarnya,”terang Samsul Arifin ke awak media. Rabu (18/10/2023)

Baca Juga :  Ponpes Internasional AL ILIYIN Nagnjuk Gelar THOHAROH SEDUDO di Nganjuk

Perlu di ketahui Ibu Korban melaporkan kasus dugaan penipuan ini lantaran ia tidak terima apa yang sudah di lakukan oleh Duda tersebut, ia melaporkanya bersama pendamping hukumnya “Samsul Arifin” Duda tersebut di laporkan ke Sentar Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polresta Pasuruan). Pada 18/09/2023. (Red)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

28 Februari 2025 - 16:15 WIB

Kasus Ilegal Logging Dengan Modus Dugaan Memalsukan Data Yang Ditangani Unit Reskrim Polres Jember Lambat dan Kurang Jeli

27 Februari 2025 - 08:11 WIB

Trending di Berita Utama