METROPAGI.ID, PASURUAN- Seorang janda muda “CHA” (40) asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang sekarang bekerja di Saudi Arabia atau menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang Duda asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, “RMN”(43) inisial terlapor dan kasusnya pernah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota, kini pihak Kepolisian memanggil saksi H. (YSN) penjual motor Honda CBR Merah yang dibeli “RMN” terlapor melalui aplikasi Facebook seharga 11.500.000.
Ibu korban (SLT) bersama pendamping hukumnya Samsul Arifin merasa lega atas di keluarkanya SP2HP pemanggilan H. (YSN) inisial selaku penjual motor CBR untuk dimintai keterangan dimana sebelumnya Ibu korban pada beberapa minggu yang juga sudah memenuhi panggila pihak Kepolisian Polresta Pasuruan.
“Kami merasa lega dan mengapreasi kinerja cepat pihak Polres Pasuruan Kota yang sudah melayani masyarakat aduan kami sebagai masyarakat, semoga dengan di panggilnya saksi si penjual motor, kasus dugaan penipuan yang dialami ” CHA” ini bisa buat pintu masuk untuk menguak fakta yang sebenarnya,”terang Samsul Arifin ke awak media. Rabu (18/10/2023)
Perlu di ketahui Ibu Korban melaporkan kasus dugaan penipuan ini lantaran ia tidak terima apa yang sudah di lakukan oleh Duda tersebut, ia melaporkanya bersama pendamping hukumnya “Samsul Arifin” Duda tersebut di laporkan ke Sentar Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polresta Pasuruan). Pada 18/09/2023. (Red)