Menu

Mode Gelap

Politik · 19 Okt 2023 10:01 WIB ·

Anis-Muhaimin Resmi Daftar Pilpres 2024 ke KPU


 Anis-Muhaimin Resmi Daftar Pilpres 2024 ke KPU Perbesar

METROPAGI.ID,JAKARTA- Anis Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Anies-Muhaimin didaftarkan oleh tiga partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Perubahan, yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB dan PKS.

 

Anies-Muhaimin diantarkan langsung oleh para pemimpin partai pengusung bersama ribuan relawan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023. Terlihat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta pimpinan partai, Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta pimpinan partai dan Waketum PKB Jazilul Fawaid beserta pimpinan partai.

 

“Terima kasih, apresiasi, kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang telah berkenan untuk menerima kami pagi hari ini sesuai dengan apa yang kami harapkan untuk bisa mendaftar di hari pertama, hari ini,” kata Anies dalam sambutannya saat menyerahkan dokumen pendaftaran.
Setelah mendaftar ke KPU, Anies menyampaikan permintaan maaf lantaran mengecewakan mereka yang telah pesimis. Anies meminta maaf kepada mereka yang pesimistis koalisinya tidak akan berangkat.

Baca Juga :  Tangani Kasus Pemerasan WNA, Polri Pecat 3 Anggota Anggotanya, 6 Demosi

“Hari ini kita berkumpul di sini, mohon maaf karena kami telah mengecewakan, kami mengecewakan mereka-mereka yang pesimis, mereka yang katakan kapal ini tidak akan berlayar,” ungkap Anies di depan KPU, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Exs Ketua PN Negeri Surabaya Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

 

Anies juga menyebut, partai pengusungnya telah membawa dokumen persyaratan lengkap dan telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan selanjutnya masuk ke proses verifikasi.

 

Sekedar informasi, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem yang punya 10,26 persen kursi di DPR, PKB dengan 10,09 persen kursi, dan PKS dengan 8,7 persen kursi. Gabungan tiga partai politik tersebut total punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR. (Red)

Source: TriasPolitica.net

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPC Gerindra Banyuwangi Gelar Kegiatan, Namun Minim Pengurus Yang Hadir

26 Desember 2024 - 03:50 WIB

Dua Tahun Cium Bau Busuk, Sejumlah Warga Luruk Balai Desa Gununggangsir Mereka Minta Tempat Pengelolaan Limbah di Dusun Wagir Ditutup

11 November 2024 - 09:11 WIB

Barikade Gus Dur Gelar Istighosah Akbar dan Deklarasikan Dukungan ke Pasangan MUDAH

5 November 2024 - 11:27 WIB

KPU Kab. Pasuruan di Demo Sahabat GI, Mereka Mendesak Gus Irsyad Tetap Dilantik Sebagai Anggota DPR RI Terpilih

25 September 2024 - 09:10 WIB

Kuasa Hukum Kasus Penyekapan Eks Karyawan, HRD Belia Gugup Saat Dicecar Beberapa Pertanyaan di Persidanan

14 September 2024 - 05:51 WIB

Format : Kasus Fasilitas Kridit Anggota DPRD Berpotensi Melanggar UU Perbankan Yang Bisa Dijerat Pidana

11 September 2024 - 11:01 WIB

Trending di Berita Utama