Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Apr 2025 04:46 WIB ·

Sidang Pertama Kasus Jambret Viral di Gelar


 Sidang Pertama Kasus Jambret Viral di Gelar Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA- Sidang perdana perkara tindak pidana ‘Jambret’ yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (28/04/2025) siang.

Kejadian Jambret yang sempat viral tersebut, hingga menyebabkan korbannya (Perizada Eilga Artemisia-red) tak berselang lama kemudian meninggal dunia di usia muda.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., memaparkan, bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

Baca Juga :  Menggantung Nasib PPPK: Antara Harapan Daerah dan Realitas Kebijakan Pusat

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” ucap Fathol Rasyid, S.H.

Usai melancarkan aksinya, sambung Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga :  SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

Sementara sebagai saksi korban, Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia mengucapkan, kejadian jabret itu pada hari Selasa, tanggal tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:10 WIB dibelakang Hanamasa dekat DKT.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” kenang Misnati usai mendapatkan keterangan dari korban sebelum meninggal dunia.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lain (Pelaku Utama-red), akhirnya persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 08 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan. (Lim)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

15 Juli 2026 - 13:54 WIB

SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

15 Juli 2026 - 07:19 WIB

SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Trending di Berita Utama