Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jun 2026 07:55 WIB ·

Berpotensi Meningkatnya Kriminalitas, Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum


 Berpotensi Meningkatnya Kriminalitas, Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO– Keresahan melanda warga Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keberadaan arena judi sabung ayam yang beroperasi bebas di wilayah tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, aktivitas ilegal ini seakan tidak tersentuh hukum meski diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.

Salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa para penjudi datang berbondong-bondong memenuhi undangan penyelenggara apalagi di hari Minggu para pecinta judi sabung ayam memadati lokasi, Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Banyak pecinta judi dari dalam maupun luar daerah yang datang. Selama ini tidak pernah ada razia, baik dari Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo maupun Mapolda Jatim. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memicu kesenjangan sosial dan meningkatkan angka kejahatan di lingkungan kami,” ujar salah satu warga setempat, sebut saja Rokhim. Senin (01/06/2026).

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

Senada dengan Rokhim, warga lainnya bernama Narto menyoroti adanya perputaran uang yang sangat besar di arena judi tersebut. Ia menduga kuat ada pihak-pihak tertentu atau para oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas ini sehingga praktik perjudian sulit diberantas.

“Kami sebagai masyarakat meminta Polsek Candi, Polresta Sidoarjo hingga Polda Jatim untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat untuk membubarkan secara permanen arena judi ayam tersebut serta tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku pengelola dan pemainnya, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”pintahnya.

Adanya tempat perjudian di Klurak Candi, masyarakat menilai judi sabung ayam adalah bagian dari kejahatan bisnis dengan perputaran uang harian yang sangat tinggi. Bahkan dari pantauan awak media ada hari Minggu tanggal 31 diadakan pertarungan Akbar dengan nilai taruhan sangat besar.

Baca Juga :  Rp 25 Triliun Investasi China, Siapa Yang Memberi Mandat dan Siapa yang Mengawasi?

Serta laporan informasi masyarakat yang disampaikan ke awak media semoga jadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Hal ini merujuk pada pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian yang mengancam ketertiban umum serta berpotensi Meningkatnya tindak kejahatan akibat kalah dalam berjudi.

Sayang hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Candi Imam, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat belum ada jawaban dari beliaunya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Joho, Kec. Dagangan, Kab. Madiun Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026 - 14:58 WIB

Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Pasuruan 2026, Dunia Usaha Menjerit, Rakyat Menanggung Dampaknya

1 Juni 2026 - 14:50 WIB

Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang

31 Mei 2026 - 13:52 WIB

Tiga Orang Pencuri Rel Kereta Api Berhasil Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

31 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

30 Mei 2026 - 08:10 WIB

LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

30 Mei 2026 - 04:18 WIB

Trending di Berita Utama