Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 2 Nov 2023 06:52 WIB ·

Terkuak Motif Pembunuhan Mertua Gorok Menantu di Purwodadi, Korban Menolak Saat Diajak Berhubungan Badan Tersangka


 Terkuak Motif Pembunuhan Mertua Gorok Menantu di Purwodadi, Korban Menolak Saat Diajak Berhubungan Badan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pada hari Selasa (31/10/2023) tepatnya 2 hari yang lalu, telah terjadi kasus Pembunuhan oleh seorang Mertua terhadap Anak Menantu sendiri yang terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

 

Pelaku pembunuhan yakni seorang Pria berinisial KH(52) warga Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi yang merupakan Mertua dari korban seorang Wanita berinisial FAHD(23) Istri dari MSW(31) yang tidak lain adalah anak kandung dari si Pelaku.

 

Kurang dari 24 jam, Polsek Purwodadi bergerak cepat mengamankan pelaku dan segera membawanya ke Polres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Sebagai tindak lanjut, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. bersama Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menggelar Press Release kasus Pembunuhan tersebut, yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan. Kamis (02/11/2023).

 

Di depan para Awak Media, Wakapolres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian, Dia mengatakan bahwa pada hari Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Geger..!! Mobil Bergoyang Dugaan Asusila di Kompleks Perkantoran Raci, Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Diinterogasi Satpol PP

 

“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku KH(52) di dalam rumahnya dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat, karena korban sempat dipaksa berhubungan seksual dengan pelaku, namun korban menolak dan berteriak minta tolong yang akhirnya membuat pelaku kesal. Kemudian suami korban MSW(31) yang baru pulang dari interview di tempat kerjanya dan melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam. Saat suami korban mengintip ke dalam melalui jendela, dia melihat KH(52) sedang duduk di dalam rumah. Kemudian dia langsung mendobrak pintu rumah, dan pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya BR(tetangga pelaku) untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam, Lalu MSW(31) menemukan Istrinya dalam kondisi bersimbah darah. Dan dia langsung berteriak meminta tolong sehingga para tetangga mendatangi rumah korban.” jelas Wakapolres.

 

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Purwodadi dalam keadaan bersimbah darah, namun nyawa korban tidak tertolong (MD) serta diketahui korban dalam keadaan hamil 6 bulan. Lalu petugas dari Polsek Purwodadi dibantu warga berhasil mendobrak pintu kamar tempat persembunyian pelaku untuk selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Purwodadi guna menghindari amukan warga setempat. Kemudian pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pasuruan guna dikakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri, Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa di Balai Desa

 

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni,
– 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 30cm yang terdapat bercak darah.
– 1 (satu) buah selimut warna biru motif Doraemon.
– 1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver milik korban.
– 1 (satu) buah kabel charger warna putih milik korban.
– 1 (satu) buah Headset warna putih milik korban,” lanjut Kompol Aziz.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7(tujuh) tahun. (Red)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

15 Mei 2026 - 03:16 WIB

Trending di Berita Utama