METROPAGI.ID, MALANG- Beberapa hari yang lalu masyarakat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menginformasikan akan maraknya peredaran rokok tanpa di sertai pita Cukai, dan hal ini di beritakan sebelumnya dengan judul “Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Kecamatan Gondanglegi Malang, Marak Terjadi” dan beritanya sempat di kirimkan sekaligus menginformasikan ke beberapa pegawai Bea Cukai, sayang mereka terkesan saling lempar.
Kesan saling lempar dinilai masyarakat ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang, saat warga menginformasikan akan maraknya peredaran rokok tanpa disertai pita Cukai yang dituangkan ke dalam pemberitaan membuat pertanyaan yang sangat besar.
“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai terhadap penindakan peredaran rokok tanpa disertai pita Cukai atau rokok ilegal yang sudah tak terkendali di Kabupaten Malang,”keluh salah satu warga yang enggan di sebut namanya ke awak media. Kamis (16/11/2023)
Lebih lanjut ia mengutarakan, beberapa hari yang lalu kami pernah membaca di browser pencarian Gogle bahwa pihak Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang berhasil menggagalkan ratusan ribu peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilabeli pita Cukai, namun kenapa saat kami menginformasikan yang di tuangkan dalam suatu pemberitaan ada kesan saling lempar pada beberapa pihak pegawai Dinas Bea Cukai bahkan ada yang tidak merespon atau memilih diam.
“Mengapa mereka terkesan saling lempar dan ada yang diam atau enggan berkomentar, seharusnya adanya informasi dari masyarakat pihak Dinas Bea Cukai merasa senang dan berterima kasih karena adanya indikasih tindakan pelanggaran hukum, masyarakat lah yang tau lebih dahulu, setidaknya adanya informasi dari kami sebagai masyarakat pihak Dinas Bea Cukai setidaknya segera melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi, jika memang benar apa yang kami informasikan ya sudah kewajiban mereka untuk menindak yang menjual maupun yang memproduksi rokok tanpa disertai pita Cukai, biar Negara tidak terus-terusan di rugikan akan adanya peredaran rokok ilegal,”tegasnya.
Perlu diketahui, pada saat awak media metropagi.id mengkonfirmasi serta memberikan informasi ke No WhatsApp ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai akan adanya salah satu toko grosir di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menjual serta mengedarkan rokok tanpa disertai Pita Cukai ke Kakanwil Bea Cukai “Agus” ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, sambil mengirim No WhatsAppnya ke kami, namum sayang ketika bagian humas Fathoni K. di konfirmasi dan Kurnia bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. bersambung…(Ady)