Menu

Mode Gelap

Kriminal · 19 Nov 2023 11:26 WIB ·

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP


 Dua tersangka pencurian HP yang diciduk Unit Reskrim Polsek Sukorejo. Satu masih DPO. (Foto : Istimewa) Perbesar

Dua tersangka pencurian HP yang diciduk Unit Reskrim Polsek Sukorejo. Satu masih DPO. (Foto : Istimewa)

PASURUANMetropagi.id – Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil amankan pelaku pencuri Handphone di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (18/11/2023).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial HAS(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan KR warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah pria bernama ZSA(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (16/11/2023) pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah HP merk infinik type HOT 10 S, warna biru oleh MA(DPO), pelaku pada pukul 22.30 WIB datang ke kandang milik korban sendirian, dan di situ pelaku bertemu korban dan sempat diberi rokok oleh korban, kemudian pelaku balik dari TKP, selanjutnya MA(DPO) datang lagi bersama HAS(23) pukul 03.30 WIB, kemudian MA(DPO) masuk ke dalam gubuk dimana korban sedang tidur, kemudian mereka mencuri HP korban, sedangkan HAS(23) mengawasi situasi sekitar TKP.

Baca Juga :  Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

“Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah MA(DPO) untuk menjemput temannya KR, selanjutnya mereka bertiga boncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik HAS(23) untuk digadaikan ke seseorang bernama MAD warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, kemudian mereka bertiga di wilayah Kecamatan Prigen menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu di area tegalan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen,” ungkapnya.

“Dan pada pukul 10.00 WIB, MA(DPO) dan KR berangkat untuk menjual HP hasil curian tersebut kepada teman MA(DPO), dan dari hasil penjualan HP tersebut HAS(23) dan KR tidak mendapatkan bagian uang, melainkan mendapatkan bagian Sabu-Sabu untuk di pakai bersama-sama, setelah mendapat laporan dari korban kemudian pada hari Sabtu (18/11/2023) pukul 13.00 WIB pelaku HAS(23) dan KR kita amankan bersama korban di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, sedangkan MA(DPO) melarikan diri ke arah tegalan,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix HOT 10S warna biru beserta Dos booknya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandas AKP Doni. (ERS)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Pasar Jarwo Ditutup, Aset Boleh Ditata, Jangan Rakyat yang Dikorbankan

1 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Trending di Berita Utama