METROPAGI.ID, PASURUAN – Penjual minuman keras atau minuman berakohol (Minol) di salah satu toko di Jalan raya Jeru, Tegalrejo Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, diduga tidak memiliki izin dan seakan menganggap Pemerintah tidak punya aturan maupun undang-undang tentang penjualan Miras.
Ini diketahui setelah narasumber yang enggan disebutkan namanya membeberkan ke awak media, jika toko di tersebut menjual Miras atau Minol dan sering sekali kalau malam di belakang toko di buat tempat mabuk-mabukan.
“Toko tersebut memang secara terang-terangan menjual Miras dengan Merk Vodka, selain lokasinya di pinggir jalanan yang ramai, kalau malam di belakang toko sering di buat mabuk-mabukan dan selama ini tidak pernah ada penertiban mapun razia, baik dari APH maupun Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkapnya ke awak media. Kamis (22/11/2023)

Adanya informasi penjualan Miras secara terang-terang tersebut, awak media mencoba melakukan penelusuran akan kebenarnya, dengan membeli minuman keras ber Merk Vodka, benar saja apa yang dikatakan warga selama ini, meski si penjual tidak pernah mengenal kami, kami bisa membeli dan membawanya pulang.
Sementara itu, pemilik toko saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp mengenai izin penjualanya, sayang ia enggan memberikan keterangan apapun meski terlihat sudah ada tanda baca.
Akan adanya penjualan Miras atau Minol secara terang-terangan ini, awak media akan segera membuat Aduan Masyarakat (Dumas) atau menginformasikan ke pihak Polsek Tumpang serta Satpol PP Kabupaten Malang agar segera ada tindakan dan penertiban, karena sangat jelas efek yang di timbulkannya, selain itu akan sangat berpengaruh pada mental dan prilaku anak bangsa jika terlalu sering di kosumsi, apalagi warga mengatakan jika penjual diduga tidak memiliki izin memperdagangkan.
Untuk di ketahui,
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, barang siapa yang melanggar ancaman hukumannya 4 tahun,
bersambung…(Syr)