Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Nov 2023 18:19 WIB ·

Dinilai Kebal Hukum, Penjualan Arak Tanpa Merk, Tidak Ada Komposisi Campuran di Jl. Wendit Barat Malang Masih Beraktifitas


 Dinilai Kebal Hukum, Penjualan Arak Tanpa Merk, Tidak Ada Komposisi Campuran di Jl. Wendit Barat Malang Masih Beraktifitas Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Penjualan miras beralkohol jenis arak (Minol) tanpa disertai merk, komposisi campuran, serta tanggal kadaluwarsa di jln. Wendit Barat No. 8, Lowoksoro, Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang semakin nekat, pasalnya minuman beralkohol tersebut dijual bebas tanpa ada batas kadaluarsa, komposisi bahan yang ditentukan, tentunya ini sangat membahayakan bagi yang meminumnya.

Menurut informasi warga sekitar, minuman tersebut berjenis arak yang di datangkan dari pulau Bali, ini identik dengan kemasan botolnya polos, atau tanpa di sertai merk, komposisi bahan campuran maupun tanggal kadaluarsa.

Baca Juga :  Belum Genap 100 Hari Program Kerja Presiden, Judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiky di Wilayah Hukum Polsek Singosari di Buka Kembali

“Arak tersebut kabarnya di datangkan dari pulau Bali dan ini memang identik dengan kemasan botolnya polos, yang kami sangat sayangkan, kenapa pihak Kepolisian diam saja adanya penjualan minuman miras tersebut, padahal lokasi penjualan miras tersebut tergolong padat penduduk,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu ( 29/11/2023)

Sementara itu, yang disebut-sebut warga sebagai penjual arak saat di konfirmasi awak media pada beberapa hari yang lalu dirinya mengaku pekerjaan merentalkan mobil.

“Pekerjaan saya ngerental mobil,”balasnya dalam pesan singkat.

Baca Juga :  Janggal...!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

Perihal adanya penjualan miras jenis arak yang tidak disertai merk, komposisi bahan campuran, serta kadaluarsa tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan, tentunya hal ini masyarakat butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Kabupaten Malang agar segera menertibkan atau menindak pelaku penjualan miras polos tersebut.

Sayang pada beberapa hari yang lalu Kanit Polsek Pakis sudah pindah dari jabatanya.

Maaf sudah ada Kanit baru, sekarang saya menjadi anggota Babinkamtibmas, langsung ke kantor saja,”balasnya dalam pesan singkat. bersambung….(Ady)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama