Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Nov 2023 18:19 WIB ·

Dinilai Kebal Hukum, Penjualan Arak Tanpa Merk, Tidak Ada Komposisi Campuran di Jl. Wendit Barat Malang Masih Beraktifitas


 Dinilai Kebal Hukum, Penjualan Arak Tanpa Merk, Tidak Ada Komposisi Campuran di Jl. Wendit Barat Malang Masih Beraktifitas Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Penjualan miras beralkohol jenis arak (Minol) tanpa disertai merk, komposisi campuran, serta tanggal kadaluwarsa di jln. Wendit Barat No. 8, Lowoksoro, Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang semakin nekat, pasalnya minuman beralkohol tersebut dijual bebas tanpa ada batas kadaluarsa, komposisi bahan yang ditentukan, tentunya ini sangat membahayakan bagi yang meminumnya.

Menurut informasi warga sekitar, minuman tersebut berjenis arak yang di datangkan dari pulau Bali, ini identik dengan kemasan botolnya polos, atau tanpa di sertai merk, komposisi bahan campuran maupun tanggal kadaluarsa.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

“Arak tersebut kabarnya di datangkan dari pulau Bali dan ini memang identik dengan kemasan botolnya polos, yang kami sangat sayangkan, kenapa pihak Kepolisian diam saja adanya penjualan minuman miras tersebut, padahal lokasi penjualan miras tersebut tergolong padat penduduk,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu ( 29/11/2023)

Sementara itu, yang disebut-sebut warga sebagai penjual arak saat di konfirmasi awak media pada beberapa hari yang lalu dirinya mengaku pekerjaan merentalkan mobil.

“Pekerjaan saya ngerental mobil,”balasnya dalam pesan singkat.

Baca Juga :  TP3D Pasuruan: Percepatan Pembangunan atau Percepatan Nepotisme? Ketika Kedekatan Mengalahkan Merit — Alarm Bahaya Bagi Elektabilitas Bupati

Perihal adanya penjualan miras jenis arak yang tidak disertai merk, komposisi bahan campuran, serta kadaluarsa tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan, tentunya hal ini masyarakat butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Kabupaten Malang agar segera menertibkan atau menindak pelaku penjualan miras polos tersebut.

Sayang pada beberapa hari yang lalu Kanit Polsek Pakis sudah pindah dari jabatanya.

Maaf sudah ada Kanit baru, sekarang saya menjadi anggota Babinkamtibmas, langsung ke kantor saja,”balasnya dalam pesan singkat. bersambung….(Ady)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama