METROPAGI.ID, MALANG- Penjualan miras beralkohol jenis arak (Minol) tanpa disertai merk, komposisi campuran, serta tanggal kadaluwarsa di jln. Wendit Barat No. 8, Lowoksoro, Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang semakin nekat, pasalnya minuman beralkohol tersebut dijual bebas tanpa ada batas kadaluarsa, komposisi bahan yang ditentukan, tentunya ini sangat membahayakan bagi yang meminumnya.
Menurut informasi warga sekitar, minuman tersebut berjenis arak yang di datangkan dari pulau Bali, ini identik dengan kemasan botolnya polos, atau tanpa di sertai merk, komposisi bahan campuran maupun tanggal kadaluarsa.
“Arak tersebut kabarnya di datangkan dari pulau Bali dan ini memang identik dengan kemasan botolnya polos, yang kami sangat sayangkan, kenapa pihak Kepolisian diam saja adanya penjualan minuman miras tersebut, padahal lokasi penjualan miras tersebut tergolong padat penduduk,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu ( 29/11/2023)
Sementara itu, yang disebut-sebut warga sebagai penjual arak saat di konfirmasi awak media pada beberapa hari yang lalu dirinya mengaku pekerjaan merentalkan mobil.
“Pekerjaan saya ngerental mobil,”balasnya dalam pesan singkat.
Perihal adanya penjualan miras jenis arak yang tidak disertai merk, komposisi bahan campuran, serta kadaluarsa tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan, tentunya hal ini masyarakat butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Kabupaten Malang agar segera menertibkan atau menindak pelaku penjualan miras polos tersebut.
Sayang pada beberapa hari yang lalu Kanit Polsek Pakis sudah pindah dari jabatanya.
Maaf sudah ada Kanit baru, sekarang saya menjadi anggota Babinkamtibmas, langsung ke kantor saja,”balasnya dalam pesan singkat. bersambung….(Ady)