METROPAGI.ID, MALANG- Minuman keras atau Arak merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Diketahui adapun efek yang dialami bila sering mengkomsusinya antara lain, Mulut Terasa Kering, jantung Berdegup Lebih Kencang, menimbulkan Rasa Mual, kesulitan Bernafas, sering buang air kecil.
Selain itu, banyak masyarakat takut akan meningkatnya tindakan kejahatan maupun ketertiban umum, karena hasil study diketahui bahwa hampir 90 % tindak kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Dampak minum minuman keras sangat negatif.
Seperti halnya predaran atau penjualan Arak tanpa disertai komposisi bahan, tanggal kadaluarsa, di jual secara bebas dan terang-terangan di toko Asih atau di jl. Wayang, Genengan Krajan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang diduga kuat tidak memiliki izin edar, adanya hal ini banyak masyarakat butuh ketegasan aparat penegak hukum baik Polsek maupun Polres, karena jelas aturannya tidak boleh di jual di tempat umum atau anak di bawah umur.
“Kami berharap pihak aparat penegak hukum baik Polsek Pakisaji atau jajaran Polres Malang segera mengambil langkah tegas dalam pemberantasan Arak atau minuman berakhol karena meningkatnya tindak kejahatan maupun adanya gangguan ketertiban umum, 90% pelakunya menenggak minuman keras terlebih dahulu,”ujar warga ke awak media. Minggu ( 10/12/2023)
Sementara itu, pihak Polsek melalui Kanit Reskrim “Wawan” saat dikonfirmasi awak media akan hal ini, beliaunya berjanji akan segera menindak lanjutinya.
“Terimakasih atas informasinya, kami tindak lanjuti,”balasnya dalam pesan singkat Whatshapp. (Ady)