Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Des 2023 07:51 WIB ·

Bantaran Sungai di Desa Tanjungarum Banyak Berdiri Bangunan Tersiar Kabar 5 Juta Pertahun, Kemana Larinya Uang Tersebut


 Bantaran Sungai di Desa Tanjungarum Banyak Berdiri Bangunan Tersiar Kabar 5 Juta Pertahun, Kemana Larinya Uang Tersebut Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Bantaran sungai di sepanjang jalan Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, banyak berdiri bangunan, baik permanen maupun semi permanen, ada yang dijadikan tempat usaha maupun rumah huni, padahal dalam aturannya Pemerintah tidak diperbolehkan atau dilarang, selain bisa menghambat aliran sungai, menyempitnya saluran sungai bahkan sangat membahayakan nyawa bila terjadinya longsor atau abrasi pada bibir sungai.

Salah satu pemilik tempat usaha di bantaran sungai yang enggan disebut namanya, saat di mintai keterangan awak media ia mengatakan, jika dirinya menempati bantaran sungai untuk tempat usahanya ini tidaklah gratis, tetapi menyewa pertahunnya 5.000.000 kepada seseorang yang bernama inisial (SPR).

” Saya menempat di sini tidak gratis, saya sewa kepada seseorang yang bernama inisial (SPR) pertahunya 5.000.000 pertahun dan saya sewa dua tahun jadi total 10.000.000,”ungkapnya ke pada awak media.

Baca Juga :  Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

Akan adanya hal ini Kepala Desa Tanjungarum Abdul Karim saat awak media mewancarainya melalui pesan singakat WhatsApp, beliaunya mengatakan tidak tahu menahu masalah uang sewa 5.000.000 pertahunya dan ada beberapa warung kopi yang akhir-akhir ini terjadi sewa menyewa, transaksinya tidak jelas ke kantor Desa, karena waktu transaksi tidak melibatkan Desa.

“Soal sewa menyewa kami tidak tahu menahu, akhir-akhir ini ada transaksi sewa menyewa warung kopi karena waktu transaksi tidak melibatkan Desa akhirnya tidak saya perbolehkan untuk menempati dan Desa sama sekali tidak pernah menerima uang sepersenpun, bahkan warga RT.006 Dusun Ngemplak juga melarang lahan tersebut ditempati oleh siapapun,”ujar Kades dalam pesan singakat. Senin (19/12/2023)

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

Diketahui penggunaan daerah bantaran sungai diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha. Permen PU No.63/1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah di luar perkotaan yang diukur dari kaki tanggul sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

Sementara itu SPR saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, sayang No handphone nya tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan.(Red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAN 1 Ponorogo Membuka Jalur Afirmasi PMB, Kesempatan Khusus bagi Siswa Berkeistimewaan

25 Juni 2026 - 08:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lowokwaru Belum Temui Titik Terang, Korban Pertanyakan Ketegasan Polisi

25 Juni 2026 - 07:26 WIB

Diduga Rugikan Warga Rp50 Juta, Oknum Anggota Polsek Bululawang Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Juni 2026 - 06:47 WIB

Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Suami Eni Saptarini, Kini Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman di Polres Pasuruan

25 Juni 2026 - 04:19 WIB

Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

25 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dilema Fiskal dan Nasib PPPK di Kabupaten Pasuruan

25 Juni 2026 - 03:58 WIB

Trending di Berita Utama