Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 8 Jan 2024 07:14 WIB ·

Diduga Ngaku Tak Punya Istri Oknum Polisi Polres Pasuruan Ajak Wanita Untuk Tinggal Bersama di Kost Hingga Hamil, Lalu Dicampakkan


 Diduga Ngaku Tak Punya Istri Oknum Polisi Polres Pasuruan Ajak Wanita Untuk Tinggal Bersama di Kost Hingga Hamil, Lalu Dicampakkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Nasib malang menimpah seorang wanita muda, sudah jatuh tertimpa tangga, yah itulah istilah yang dialami AGS berusia 24 Tahun warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP 43 Tahun, seorang anggota Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian AIPDA SP, Sering Menghubungi dan mengajak AGS (korban) Bernyanyi (Karaokean) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS pun meneruti permintaan Oknum AIPDA SP, ujar AGS

Dengan jurus Buaya darat ala Garangan, diduga ia mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan rayuan mautnya juga iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, Oknum AIPDA SP, Mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di desa kelagen Duren Sewu Pandaan.

“Saat tinggal bersama hampir setiap hari Oknum AIPDA SP, selalu pulang ke Kost an, dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri,”papar AGS kepada awak media minggu 08/01/2024.

Pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 saya dinyatakan positif hamil, hal itupun di ketahui oleh Oknum AIPDA SP, dan ia sempat mendampingi saya untuk memeriksakan kandungan di Rumah Sakit/Klinik, karena pada saat itu saya masih tinggal bersama di kost.

“Disaat kandungan saya berusia 7-8 minggu pada bulan September 2023, secara perlahan Oknum AIPDA SP, secara perlahan menghindar dan meninggalkan AGS seakan lari dari tanggung jawab, dengan kebingungannya saya mencari dan menghubungi rekan-kannya untuk mencari keberadaan Oknum Aipda SP, Bak di sambar petir di siang bolong saya mendapatkan fakta nahwasannya Oknum AIPDA SP telah beristri dan mempunyai 4 orang anak,” papar AGS sambil menangis ke awak media.

Hingga pada suatu hari saat usia kehamilan saya menginjak usia 3 bulan Oknum AIPDA SP, menemui saya meminta untuk meminum obat agar kandungan saya bisa tergugurkan, namun hal itu tidak saya lakukan karena takut terjadi apa-apa pada diri saya, dan saat ini tersebut masih saya simpan oleh”,ujarnya.

Baca Juga :  Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

Sementara itu, Pada 19 November 2023 Muncullah Pemberitaan di beberapa media Online perihal Diduga oknum Polisi Yang Berdinas di Polres Pasuruan hamili Seorang Gadis dan kini ia di campakkan, dengan Viralnya Pemberitaan tersebut Kasipropam Pasuruan dikabarakan mengundang AGS untuk menghadap AKP Wiksan dengan Nomor Surat : B/1486/XI/WAS 2/2023, tertanggal 27 November 2023 guna didengar keterangannya dalam ranggka klarifikasi pada 29 November 2023, dengan di dampingi EW budhenya AGS hadir di ruang Sipropam polres Pasuruan, dan menjelaskan semuanya, terkait apa yang di lakukan Oknum AIPDA SP pada dirinya dan keadaan yang saat ini di alaminya hingga Viralnya pemberitaan tersebut.

Berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya maka AGS mengadukan Kebejatan dan prilaku Oknum AIPDA SP ke Propam Polda Jawa Timur Pada 15 Desember 2023, hingga pada 4 januari AGS di didengar keterangannya dan klarifikasi terkait Aduannya Oleh Tim Propam Polda Jawa Timur, pada akhirnya saya meminta bantuan hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI,”Pungkas AGS.

Sementara itu M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media polcewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI, Rodhi menegaskan bahwa Biro Hukum kami Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023, yang di tandatangani Tim Biro Hukum, Dwi Siswanto, S.H M.H, Slamet Riyadi S.H M.H, Nandang Suwinda, S.H, M Rodhi Irfanto, S.H, dan Partner, paparnya.

“Tim Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Sudah melayangkan Surat Somasi pada 29 Desember 2023 kepada Sdr. SP yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch
kami menduga adanya Pelanggaran Berat yang Saudara SP lakukan mengingat saudara SP adalah seorang anggota Polri Aktif, terkait Pelanggaran Kode Etik Polri,”ujarnya ke awak media.

Baca Juga :  Sikapi Keluhan Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS, Disnakertrans Jatim Siap Sidak PT MGC Technology Indonesia

Lebih lanjut Rodhi mengungkapkan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011, Pelanganggaran Pasal 418 ayat 1 RKUHP, Kategori IV peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dan pelanggaran Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP,”ujarnya.

“Kami berharap terduga Saudara SP mau bertanggung jawab Baik secara Moril dan Materil atas anak yang dikandung klaienkami , jangan Habis Manis Sepah dibuang, bagaimana nasibnya jika kelak ia sudah lahir kedunia, susunya, pendidikanya sedangkan Klien Kami selama ini sudah tidak bekerja, Seperti “Disaat masih bersama seluruh biaya hidup Kliean kami ia yang menanggung, namun setelah tau Klien Kami mengandung ia langsung lari dari tanggung jawab dan selama Klaien kami ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengontrol kesehatan kandungannya harus jual perhiasan,papar Rodhi

Masih menurut kuasa hukum AGS, Kami akan mendanpingi Korban untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan Untuk Korban demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena apa lagi terduga ini adalah oknum polisi jika Terbukti Dugaan Tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat (PTDH).

“Secepatnya akan melakukan Laporan Terkait dugaan Pidana Umum ya juga Gugatan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum,(PMH) intuk menuntut HAK dan KEADILAN bagi Klaien kami,”pungkasnya. (ERS)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

15 Mei 2026 - 03:16 WIB

Trending di Berita Utama