Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Feb 2024 11:00 WIB ·

H-1 Pemilu, KPU Kabupaten Pasuruan Musnakan Surat Suara Rusak Dengan Cara Dibakar


 H-1 Pemilu, KPU Kabupaten Pasuruan Musnakan Surat Suara Rusak Dengan Cara Dibakar Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hari ini melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar, bertempat di kantor KPU, Diwet, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selasa (13/2/2024) siang.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan, baik itu rusak atau karena hal yang lainya, dari hasil sortir lipat yang dilakukan sebelum dilakukan distribusi logistik pada pertengahan bulan Desember, pemusnahan dari jenis surat suara untuk pemilu presiden dan wapres sebanyak 57 lembar, dan untuk surat suara Pemilu untuk DPR RI sebanyak 848 lembar, Kemudian pemilihan Anggota DPD 30 lembar, dan untuk DPR Provinsi sebanyak 264 lembar serta DPRD Kota/ Kabupaten sebanyak 893 lembar, total surat suara yang kami musnakan sebanyak 2.901 lembar dari toral yang kami terima KPU sebanyak 6.183.000,” ungkap ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.

Baca Juga :  Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa

Lebih lanjut Zainul Faizin mengungkapkan serta mengklarifikasi adanya beberapa stetmen di media ada kotak surat suara yang hilang, menurut saya itu tidak benar dan itu berita sesat dan menyesatkan, mohon teman-teman menjaga kondusifitas, karena arti dari kata kurang atau hilang itu tidak sama dan konsekuensinya urusan dengan hukum pidana.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan Gawat Darurat Calo

“Kami tidak anti dengan media atau berita yang positif terkait KPU, hal yang sebenarnya terjadi adalah memang beberapa logistik yang sudah lengkap belum terkirim ke beberapa TPS, karena pengirimanya geser menunggu kecukupan beberapa surat suara termasuk sampul dan termasuk C hasi plano dan ketika itu sudah lengkap kami akan koordinasi dengan pihak pengawalan untuk dilakukan penjemputan ke gudang KPU,”tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama