METROPAGI.ID, PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hari ini melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar, bertempat di kantor KPU, Diwet, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selasa (13/2/2024) siang.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan, baik itu rusak atau karena hal yang lainya, dari hasil sortir lipat yang dilakukan sebelum dilakukan distribusi logistik pada pertengahan bulan Desember, pemusnahan dari jenis surat suara untuk pemilu presiden dan wapres sebanyak 57 lembar, dan untuk surat suara Pemilu untuk DPR RI sebanyak 848 lembar, Kemudian pemilihan Anggota DPD 30 lembar, dan untuk DPR Provinsi sebanyak 264 lembar serta DPRD Kota/ Kabupaten sebanyak 893 lembar, total surat suara yang kami musnakan sebanyak 2.901 lembar dari toral yang kami terima KPU sebanyak 6.183.000,” ungkap ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.
Lebih lanjut Zainul Faizin mengungkapkan serta mengklarifikasi adanya beberapa stetmen di media ada kotak surat suara yang hilang, menurut saya itu tidak benar dan itu berita sesat dan menyesatkan, mohon teman-teman menjaga kondusifitas, karena arti dari kata kurang atau hilang itu tidak sama dan konsekuensinya urusan dengan hukum pidana.
“Kami tidak anti dengan media atau berita yang positif terkait KPU, hal yang sebenarnya terjadi adalah memang beberapa logistik yang sudah lengkap belum terkirim ke beberapa TPS, karena pengirimanya geser menunggu kecukupan beberapa surat suara termasuk sampul dan termasuk C hasi plano dan ketika itu sudah lengkap kami akan koordinasi dengan pihak pengawalan untuk dilakukan penjemputan ke gudang KPU,”tutupnya. (Red)