METROPAGI ID, PASURUAN–PT. Sido Agung Alumi (PT. SAA) yang beralamatkan di Jl. Raya Beji No.18 Ds. Beji, Kec. Beji Kab. Pasuruan, Pasuruan , Jawa Timur, Diduga kuat melanggar aturan ketenagakerjaan soal mendatangakan atau mempekerjakan 30 warga negara asing tanpa memiliki izin yang jelas dari pemerintah
dan mereka enggan melaporkan jumlah TKA ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras, diketahui perusahaan tersebut bergerak pada bidang Alumunium Profile untuk kebutuhan Arsitektur, Industri, bangunan dengan kualitas Internasional.
Informasi Yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber terpercaya, didapati 4 bulan yang lalu PT. SAA datangkan 30 TKA untuk bekerja di perusahaanya dan saat ini masih tiggal 4 orang, saya menduga kuat mereka tidak memiliki dokuman yang jelas.
“Empat bulan terakhir perusahaan tersebut mendatangkan 30 pekerja TKA dan sekarang masih ada 4 orang, karena perakitan mesinnya sudah selesai dan tinggal kroscek aja,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan
.Setyo HRD PT. SAA saat dikonfirmasi salah satu tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp hal ini, sayang ia enggan menjawab hingga berita ini di tayangkan.
Sementara itu dikantornya ketua aktivis Bangjo “Wahyu Nugroho SI. Pol mengatakan, diamnya pihak manajemen perusahaan kepada awak media dan masyarakat. ini mengindikasikaan pihak perusahaan memang benar mendatangkan TKA tanpa melengkapi surat-surat dari pihak keimigrasian.
Jika memang benar perusahaan tersebut mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas tentunya Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;ujarnya. Senin ( 21/02/2024)
“Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Saya berharap pihak terkait, baik pengawas Keimigrasian pusat maupun daerah dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim harus mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang jelas,” tegasnya. (Red)