Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Feb 2024 05:18 WIB ·

Disinyalir PT. SAA Pekerjakan 30 TKA Tanpa Kantongi Izin Yang Jelas Dari Kemigrasian


 Disinyalir PT. SAA Pekerjakan 30 TKA Tanpa Kantongi Izin Yang Jelas Dari Kemigrasian Perbesar

METROPAGI ID, PASURUAN–PT. Sido Agung Alumi (PT. SAA) yang beralamatkan di Jl. Raya Beji No.18 Ds. Beji, Kec. Beji Kab. Pasuruan, Pasuruan , Jawa Timur, Diduga kuat melanggar aturan ketenagakerjaan soal mendatangakan atau mempekerjakan 30 warga negara asing tanpa memiliki izin yang jelas dari pemerintah

dan mereka enggan melaporkan jumlah TKA ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras, diketahui perusahaan tersebut bergerak pada bidang Alumunium Profile untuk kebutuhan Arsitektur, Industri, bangunan dengan kualitas Internasional.

Informasi Yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber terpercaya, didapati 4 bulan yang lalu PT. SAA datangkan 30 TKA untuk bekerja di perusahaanya dan saat ini masih tiggal 4 orang, saya menduga kuat mereka tidak memiliki dokuman yang jelas.

“Empat bulan terakhir perusahaan tersebut mendatangkan 30 pekerja TKA dan sekarang masih ada 4 orang, karena perakitan mesinnya sudah selesai dan tinggal kroscek aja,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

.Setyo HRD PT. SAA saat dikonfirmasi salah satu tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp hal ini, sayang ia enggan menjawab hingga berita ini di tayangkan.

Sementara itu dikantornya ketua aktivis Bangjo “Wahyu Nugroho SI. Pol mengatakan, diamnya pihak manajemen perusahaan kepada awak media dan masyarakat. ini mengindikasikaan pihak perusahaan memang benar mendatangkan TKA tanpa melengkapi  surat-surat dari pihak keimigrasian.

Jika memang benar perusahaan tersebut mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas tentunya Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibekukan, Seluruh Atribut Dinyatakan Tidak Berlaku

setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;ujarnya. Senin ( 21/02/2024)

“Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya berharap pihak terkait, baik pengawas Keimigrasian pusat maupun daerah dan  Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim harus mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang jelas,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama