Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Feb 2024 05:18 WIB ·

Disinyalir PT. SAA Pekerjakan 30 TKA Tanpa Kantongi Izin Yang Jelas Dari Kemigrasian


 Disinyalir PT. SAA Pekerjakan 30 TKA Tanpa Kantongi Izin Yang Jelas Dari Kemigrasian Perbesar

METROPAGI ID, PASURUAN–PT. Sido Agung Alumi (PT. SAA) yang beralamatkan di Jl. Raya Beji No.18 Ds. Beji, Kec. Beji Kab. Pasuruan, Pasuruan , Jawa Timur, Diduga kuat melanggar aturan ketenagakerjaan soal mendatangakan atau mempekerjakan 30 warga negara asing tanpa memiliki izin yang jelas dari pemerintah

dan mereka enggan melaporkan jumlah TKA ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras, diketahui perusahaan tersebut bergerak pada bidang Alumunium Profile untuk kebutuhan Arsitektur, Industri, bangunan dengan kualitas Internasional.

Informasi Yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber terpercaya, didapati 4 bulan yang lalu PT. SAA datangkan 30 TKA untuk bekerja di perusahaanya dan saat ini masih tiggal 4 orang, saya menduga kuat mereka tidak memiliki dokuman yang jelas.

“Empat bulan terakhir perusahaan tersebut mendatangkan 30 pekerja TKA dan sekarang masih ada 4 orang, karena perakitan mesinnya sudah selesai dan tinggal kroscek aja,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan

Baca Juga :  Belum Genap 100 Hari Program Kerja Presiden, Judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiky di Wilayah Hukum Polsek Singosari di Buka Kembali

.Setyo HRD PT. SAA saat dikonfirmasi salah satu tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp hal ini, sayang ia enggan menjawab hingga berita ini di tayangkan.

Sementara itu dikantornya ketua aktivis Bangjo “Wahyu Nugroho SI. Pol mengatakan, diamnya pihak manajemen perusahaan kepada awak media dan masyarakat. ini mengindikasikaan pihak perusahaan memang benar mendatangkan TKA tanpa melengkapi  surat-surat dari pihak keimigrasian.

Jika memang benar perusahaan tersebut mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas tentunya Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

Baca Juga :  Isu Miring Tentang Bansos Di desa Kanigoro, Dibantah Dengan Data, Sesuai Data Warga Sudah Menjadi KPM Bansos.

setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;ujarnya. Senin ( 21/02/2024)

“Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya berharap pihak terkait, baik pengawas Keimigrasian pusat maupun daerah dan  Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim harus mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang jelas,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama