METROPAGI.ID, PASURUAN- selasa 5 Maret 2024, pengunduran diri jabatan atau pensiun dini Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani pada 1 Maret 2023. Mendapatkan tanggapan dari para penggiat anti korupsi.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, menanggapi permasalahan tetsebut mengatakan ” yang bersangkutan masih ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi pemotongan isentif 10%, kami berharap kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak merugikan orang lain, jangan sampai azas praduga tak bersalah berubah menjadi vonis bersalah ” ujarnya.
^ kasus korupsi masuk pada katagori ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, maka selayaknya penyidik kejaksaan untuk segera mempertanyakan proses pensiun dini yang bersangkutan, kalau hal tetsebut tidak dilakukan maka publik menilai bahwa kejaksaan memberikan kesempatan Khasani untuk menyelamatkan haknya atas nilai manfaat pensiun ” tambahnya
Ka. Sei. Intel Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan, Agung Tri Radityo, SH, MH. dalam konfirmasi kepada media mengatakan ” pengunduran pensiun dini pak Kasani kami baru mengetahui melalui media, terkait dengan kasus dugaan pemotongan isentif pegawai masih berjalan dan kita dalami, hasilnya akan kami sampaikan ke publik ” ujarnya (sry)