Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mar 2024 06:39 WIB ·

Diduga Mempermainkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap ATR/BPN Kabupaten Malang Dilaporkan ke Kementrian


 Diduga Mempermainkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap ATR/BPN Kabupaten Malang Dilaporkan ke Kementrian Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA– Dugaan kantor pertahanan ATR/BPN Kabupaten Malang yang bermain terkait pengurusan penerbitan sertifikat tanah hak milik warga bernama Imam. S dan hakim selaku penerima hak kuasa penuh masih juga belum tuntas. Kamis (15/3/2024).

Pasalnya, pengurusan penerbitan sertifikat tanah milik Imam. S dan hakim selaku penerima hak kuasa penuh warga Malang ini, sudah berpuluhan tahun belum juga ada kejelasan dari kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang Jawa Timur.

Diketahui, segala administrasi pembayaran telah dibayar kepada Negara, baik berupa administrasi pendaftaran pembuatan PBB Kepemilikan yang baru, Pendaftaran Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru, pengembalian patok batas, pembayaran sita jaminan ke kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, eksekusi Pengadilan, putusan Pengadian hingga 3 kali kasasi/inkracht/ telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang tidak juga menerbitkan dan menyerahkan SHM milik Hakim warga Kabupaten Malang tersebut.

Diketahui, pada tahun 2021 telah membuat laporan di kantor Kementerian pertanahan ATR/BPN RI, yang mana mulai tahun 2012 pengurusan SHM di urus hingga sampai 2024 belum juga diserahkan oleh Kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang.

Dalam hal ini, seorang pria bernama Rhoma Doni selaku pendamping pemilik tanah yang telah berulang kali mendatangi kantor Kementerian Pertanahan ATR/BPN RI, Kantor Inspektorat Pertanahan ATR/BPN RI, guna untuk meminta keadilan hak kepastian penerbitan, dan penyerahan SHM tersebut.

“Kami sudah melakukan berbagai macam cara yakni, mulai bersurat ke kantor Kementerian Pertanahan ATR/BPN RI, kantor Inspektorat Pertanahan ATR/BPN RI, mendatangi dan menanyakkan penjelasan, keterangan serta ingin bertemu dengan Menteri Pertanahan ATR/BPN untuk audiensi secara langsung, juga tidak dapat bertemu dengan Menteri dan Wakil Menteri Pertanahan ATR/BPN RI,” ujarnya.

“Sudah 5 bulan lamanya dan berbagai macam surat juga aduan dilakukan baik melalui email, bersurat diantar, secara langsung ke bagian Persuratan Kementrian Pertanahan ATR/BPN RI, kami segala macam surat telah di layangkan. Saat itu, ketika ditanyakkan ke bagian persuratan sudah di disposisikan Kepala Menteri dan Wakil Menteri ke bagian-bagian dibawahnya yaitu, bagian Inspektorat Kementrian Pertanahan ATR/BPN RI di Jalan Sabang dan bagian Dirjen 3, Dirjen 7 Kementrian Pertanahan ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja No.2, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12110,” terangnya.

Pada Tanggal 29 November 2022, Rhoma Doni mendapat kesempatan gelar data dan audiesi di kantor Kementerian Pertanahan ATR BPN RI di Lt. 5, dengan membawa semua bukti-bukti dan disambut oleh Kabiro Kementerian Pertanahan ATR/BPN RI, Yulia Jaya Nirmawati, S.E., S.H., M.M. selaku Pemimpin rapat audiensi menggantikan kehadiran Kepala Menteri dan Wakil Menteri Pertanahan ATR/BPN RI. Dihadiri juga dari bagian Inspektorat Jenderal Pertanahan ATR/BPN, Humas, Dirjen 3, Dirjen 7 kantor Kementrian Pertanahan ATR/BPN RI.

Dalam ruangan rapat tersebut, Rhoma Doni NST di cecar berbagai macam pertanyaan dari pihak kantor Kementerian Pertanahan ATR/BPN RI, dan menjawab semua pertanyaan dengan menunjukkan semua bukti-bukti yang dimiliki seperti, putusan pengadilan sudah 3 kali putusan Kasasi/Inkracht/Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya.

1). Eksekusi Pengadilan akta Notaris jual beli tanah dengan 4 akta yang sah dikeluarkan oleh Notaris.

2). Pengajuan dan pendaftaran baru dan pembayaran PBB kepemilikan baru.

3). Permohonan prosedur pembatalan SHM pemilik yang lama ke kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Malang, tembusan ke kantor Kementerian Pertanahan ATR/BPN RI, kantor Inpektorat Jendral Pertanahan ATR/BPN RI, kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah Jawa Timur dan instansi-instansi terkait.

Baca Juga :  Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

4). Surat balasan keterangan dan jawaban serta surat perintah dari Kakanwil Jawa Timur (Kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah Jawa Timur) ke kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, diteruskan atau ditujukan kepada pihak pemohon sertifikat tanah hak milik yang baru, untuk mempertanyakan kepastian hukum oleh Pengadilan, melakukan penelitan fisik lapangan dan pemetaan pengembalian patok batas yang baru, dan apabila telah sudah terlengkapi administrasi data maka diharapkan pembatalan SHM yang lama oleh Pengadilan dan kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang selaku Pejabat/Petugas wilayah pembatalan dan Penerbitan SHM di wilayah Kabupaten Malang.

5). Bukti pembayaran Surat SPS (Surat Pembayaran Perintah Stor Pengembalian Patok Batas).

Surat laporan klarifikasi poin-poin diatas oleh kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang ke kantor Pertanahan ATR/BPN Jawa Timur (Kakanwil ATR/BPN Jawa Timur).

Dalam audiensi tersebut, Rhoma Doni juga menunjukan berkas-berkas diantaranya,

1). Surat permohonan kepastian hukum ke Pengadilan Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

2). Surat jawaban Pengadilan kepastian hukum atas tanah sengketa yang telah dimenangkan dan hak kepemilikannya.

3). Surat jawaban dan keterengan serta perintah dari Pengadilan atas pembatalan setifikah hak milik yang lama, sudah dibatalkan dan tidak berlaku lagi demi hukum.

4). Surat penetapan Pengadilan dalam Perkara, telah ditetapkan keterangan hak kepemilikan yang baru secara SAH diterbitkan oleh Pengadilan.

5). Melakukan pedaftaran sertifikat Hak Milik yang baru atas nama pemohon yang baru.

6). Membayar ke Negara secara sah terhadap produk Kementrian Pertanahan ATR/BPN RI berupa bukti pembayaran model A pengangkatan sita (Menyita aset berupa tanah dan SHM yang lama).

7). Membayar ke Negara secara sah terhadap produk Kementrian Pertanahan ATR/BPN RI berupa bukti pembayaran model A sertifikat penggantian karena hilang.

surat pernyataan dibawah sumpah/janji, yang dibuat pernyataan tersebut di kantor Pertanahan Kabupaten Malang, sesuai format dan arahan dari kantor Pertanahan Kabupaten Malang tertanggal 22 Juli 2019.

1). Surat Pengumuman pembatalan sertifikat yang lama oleh kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang.

2). Surat pengumuman pembatalan sertifikat yang lama di Media Cetak koran berita harian Malang Tahun 2019.

3). Surat permohonan ke kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang yang belum juga menerbitkan dan menyerahkan SHM baru.

4). Surat sanggahan Pemilik Lama dan meminta sisa kelebihan tanah pihak yang lama.

5). Surat jawaban atas Sanggahan Kepemilikan yang lama juga meminta kelebihan tanah.

6). Surat Tanda Terima penerbitan sertifikat hak milik pemohon yang baru.

7). Surat tanda terima perihal surat permohonan klarifikasi/petunjuk pelaksanaan eksekusi Pengadilan yang baru di tahun 2017.

8). Surat undangan mediasi tertanggal 17 Mei 2021 dari kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang perihal ada gugatan Perdata baru.

9). Surat laporan ke Kementrian Pertanahan ATR/BPN perihal permasalahan SHM yang baru belum diterbitkan dan diserahkan Kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang tanggal 21 Juli 2021.

10). Surat jawaban Kementrian Pertanahan ATR/BPN yang memerintahkan melakukan mediasi dan klarifikasi di kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah Jawa Timur.

11). Surat jawaban klarifikasi kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Malang yang isinya tidak sesuai dengan hasil rapat mediasi.

12). Surat jawaban klarifikasi Pemohon sertifikat yang baru.

Baca Juga :  KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

13). Surat putusan Pengadilan yang baru dan terakhir hingga kasasi/inkracht/putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menolak sanggahan, dan tuntutan pihak pertama meminta kelebihan tanah dan pembatalan SHM yang lama telah sah.

14). Surat aduan-aduan ke Kementrian Pertanahan ATR/BPN perihal permohonan audiensi langsung bertemu Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang meminta hak dan surat memo penerbitan dan penyerahan SHM baru milik pemohon, dan bukti-bukti yang lain.

Berdasarkan semua bukti-bukti diatas, semua telah mengakui kepemilikan sudah menjadi milik Pemohon yang baru sesuai prosedur hukum dan adminstrasi yang telah dilakukan. Namun, hanya satu yang kurang disampaikan oleh Yulia selaku Pemimpin Rapat/Mudarator Mediasi tanggal 29 November 2022 yaitu, sertifikat milik yang lama harus diambil terlebih dahulu baru diserahkan dan diterbitkan SHM baru milik Pemohon baru.

Setelah mendapatkan penjelasan, Rhoma Doni Nst bersama Pemilik tanah Hakim berusaha mencari pemilik yang lama dan meminta kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang untuk menerbitkan dan menyerahkan SHM yang baru milik pihak mereka. Namun, kenyataannya Kasi Sengketa dan Kasi Hukum Pertanahan ATR/BPN meminta bagian kelebihan tanah tersebut, agar dapat diterbitkan SHM yang baru milik mereka.

Dalam hal ini, dugaan permainan dari kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang melalui Kasi Sengketa yakni, Arifin dan Lina selaku Kasi Hukum dengan cara segaja membela dan meminta berulang kali, dengan memaksa meminta bagian kelebihan tanah tersebut, untuk pihak yang pertama. Padahal, telah kalah dan gugur hak kepemelikannya dalam persidangan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait penjelasan yang telah disampaikan oleh Kabiro di kantor Kementrian Pertanahan ATR/BPN RI, Yulia, bahwasannya harus mengambil SHM Pemilik yang lama agar dapat diterbitkan dan diserahkan SHM yang baru milik mereka. Rhoma Dhoni waktu itu lupa menunjukkan kepada Yulia dan Staf-Staf/Kasi-Kasi Kementrian Pertanahan yang hadir, bahwa Sertifikat hak milik yang lama sudah dibatalkan oleh pengadilan dan sudah tidak berlaku lagi demi hukum, sehingga dapat diterbitkan SHM yang baru. Karna berdasarkan fakta hukum, semua bukti-bukti tersebut sudah terlampirkan di putusan Pengadilan akhir yang telah kasasi/inkracht/putusan telah berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh pihak Rhoma Doni Nst dan Hakim selaku penerima kuasa penuh terlampir dalam tanda bukti putusan Pengadilan akhir.

Selanjutnya, Rhoma Doni NST kembali ke Jakarta dan juga telah bersurat ke Kantor Kementerian Pertanahan ATR/BPN RI menyampaikan permohonan untuk meminta audiensi secara langsung dengan Menteri dan Wakil Menteri Pertanahan. Agar dapat ruang dan waktu untuk bertemu dengan Menteri dan Wakil Menteri Pertanahan ATR/BPN RI.

“Tujuannya agar saya bisa menunjukkan bukti tersebut, dan meminta surat perintah langsung dari Menteri/wakil Menteri pertanahan ATR/BPN RI, selaku Kepala Menteri dari seluruh atasan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN RI di Negara RI ini, untuk memberikan surat perintah/memo kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, agar segera menerbitkan dan menyerahkan SHM baru yang sudah lama tertunda. Penyerahannya berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung yang telah inkracht/kasasi/berkekuatan hukum tetap dan mutlak menjadi milik mereka.” Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak ATR/BPN Malang terkait akan hal ini, namun kami akan terus menggali informasi hingga terkuak kebenaran informasi yang kami dapatkan. Bersambung.. (RED).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama